Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?
Tren belanja online di Indonesia semakin populer, separuh orang Indonesia gemar belanja online apalagi didukung dengan berkembangan teknologi yang kian hari semakin canggih. Tentunya ini memudahkan konsumen dalam melakukan aktivitas belanja produk dan menggunakan jasa digital baik dalam negeri maupun luar negeri.


Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Kendati begitu, menurut Hayfa Rosyadah (23) karyawati disalah satu perusahaan di Bandung yang gemar berbelanja dan berlangganan jasa digital, menyatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya PPN 10 persen diterapkan 1 Juli mendatang.

“Kalau alasannya bantu ekonomi negara setuju-setuju saja. Cuma artinya nanti tergantung kemampuan pasar buat lanjutin langganannya atau enggak. Kan sekarang, mungkin banyak yang langganan karena harus dirumah saja, jadi banyak yang langganan,” kata Hayfa kepada Liputan6.com, Senin (1/6/2020).

Namun, menurut Hayfa keadaan akan berubah kembali disaat sudah memasuki fase new normal. Karena sebagian masyarakat Indonesia akan beraktivitas di luar rumah lagi, sehingga tidak lagi berlangganan jasa digital seperti Netflix hingga game, dan juga belanja online lainnya.

“Kalau nanti, pas sudah new normal mungkin gak banyak orang yang punya banyak waktu luang. Apalagi biaya langganannya nambah, jadi bisa aja malah gak pada langganan,” ungkapnya

https://m.liputan6.com/bisnis/read/4...ata-masyarakat

Tak masalah
Diubah oleh gmc.yukon 06-06-2020 05:37
entop
darmawati040
nona212
nona212 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.3K
76
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Tampilkan semua post
ev103Avatar border
ev103
#6
Pajakin aja gpp, asal prosedurnya jangan mbulet. Yang harus ada NPWP lah, ijin usaha lah, ijin anu lah...

Kalau mau sederhana, pembayaran pajaknya lewat e-commerce aja. Selama ini kan penjual dipotong sekian persen buat komisi e-commerce. Sekalian masukin pajak ke situ. Jadi penjual tahu beres, nggak usah ngurus dokumen apa2 lagi.
Diubah oleh ev103 06-06-2020 06:04
falin182
viniest
viniest dan falin182 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.