- Beranda
- Berita dan Politik
Dinilai Merugikan, 2 Advokat Gugat Aturan PSBB ke MK
...
![sniper2777](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/03/03/avatar8553913_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
sniper2777
Dinilai Merugikan, 2 Advokat Gugat Aturan PSBB ke MK
![Dinilai Merugikan, 2 Advokat Gugat Aturan PSBB ke MK](https://s.kaskus.id/images/2020/06/06/8553913_20200606093333.jpeg)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak dua orang advokat mengajukan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena pemerintah memilih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang sebagai pemohon, sedang menangani perkara di Jakarta dan Bali, tetapi terhalang tidak tersedianya penerbangan dari domisili keduanya menuju tempat sidang karena pemberlakuan PSBB.
Keduanya merasa dirugikan karena penerbangan dibatasi sementara persidangan kasus konkret tetap berjalan selama PSBB.
Pemohon mendalilkan Pasal 55 Ayat (1) UU Karantina Kesehatan mengandung ketidakpastian hukum serta pemberlakuan PSBB melenceng dari UU tersebut.
Yang terjadi sekarang adalah pemerintah memberlakukan PSBB, tetapi praktiknya adalah lockdown, kata pemohon dalam permohonan.
Menurut dua advokat itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur pelarangan orang keluar masuk daerah yang ditetapkan melakukan PSBB. Namun, pelarangan orang keluar masuk suatu daerah diatur dalam penerapan karantina wilayah.
Selain itu, para pemohon menilai pemenuhan kebutuhan hidup dasar untuk semua orang yang dikhawatirkan pemerintah apabila diterapkan karantina wilayah, perlu diubah hanya orang miskin sehingga tanggungan pemerintah pusat lebih sedikit.
Selanjutnya pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 55 ayat (1) UU Karantina Kesehatan sepanjang kata orang bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta menggantinya dengan orang miskin.
Menurut para pemohon kata orang dalam Pasal 55 ayat 1 tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ujar pemohon.
https://m.ayobandung.com/read/2020/0...ran-psbb-ke-mk
GIF
ruwet!
![Stick Out Tongue emoticon-Stick Out Tongue](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/6.gif)
punya UU yg di tanda tanganinya tapi gak dipake
![Nohope emoticon-Nohope](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/q11.gif)
I don't read what I sign
![Hammer2 emoticon-Hammer2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pkrrrw.gif)
![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
![MUF0REVER](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/02/01/avatar10797635_20.gif)
![mainandonya](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/09/02/avatar10688406_2.gif)
![nona212](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/02/23/avatar10811649_15.gif)
nona212 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
25
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.7KAnggota
Tampilkan semua post
![mengaku_tobat](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/07/29/avatar1920654_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
mengaku_tobat
#12
Yang terjadi sekarang adalah pemerintah memberlakukan PSBB, tetapi praktiknya adalah lockdown, kata pemohon dalam permohonan.
Kota/provinsi mana yang lockdown? Semua juga rugi gara2 pandemik corona, jangan nyari panggung lah.
Kota/provinsi mana yang lockdown? Semua juga rugi gara2 pandemik corona, jangan nyari panggung lah.
Diubah oleh mengaku_tobat 06-06-2020 03:59
0
Tutup