whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Pak Menhub, Jadi Kapan Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi?

Foto: Grandyos Zafna

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa memutuskan kapan ojek online bisa kembali mengangkut penumpang. Hingga kini ojol masih dilarang mengangkut penumpang di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait perihal kebijakan ojol angkut penumpang.

"Ini masih kita rapatkan, habis ini saya laporkan ke pak Menteri. Sekarang mungkin terlampau awal dan prematur banget kalau saya sampaikan karena belum ada keputusannya," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).

Budi mengatakan pertimbangan paling besar dalam mengizinkan ojol kembali angkut penumpang adalah protokol kesehatan. Maka dari itu pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk meminta izin agar ojol bisa angkut penumpang lagi.

"Saya kan hanya atur transportasinya aja nih. Kan kalau protokol kesehatan adanya di Gugus Tugas ya nanti saya mesti respons banyak usulan mereka," kata Budi.

"Kita nggak bisa maksain diri, karena ini pendekatannya sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.


Hal itu juga dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Dia mengatakan dalam pembahasan oleh pihaknya, protokol kesehatan menjadi isu utama dalam pembahasan izin operasi ojol untuk kembali mengangkut penumpang.

"Untuk (ojol) membawa penumpang perlu ada pembahasan lebih dalam agar nantinya tetap dapat mengimplementasikan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19," ungkap Adita lewat pesan singkat kepada detikcom.


Sebelumnya, soal operasional ojol sendiri sempat menjadi polemik. Pasalnya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 dalam penerapan new normal operasional ojol mesti ditangguhkan.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," bunyi Kepmendagri Nomor 440-830 yang dikutip detikcom.

Namun, belakangan pihak Kemendagri meluruskan soal penangguhan ojol ini. Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan kepada para PNS untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus. Selain itu, Bahtiar juga menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam menggunakan transportasi umum, khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional, dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar dalam keterangannya.


Sumber : https://finance.detik.com/berita-eko...numpang-lagi/2
entop
scorpiolama
scorpiolama dan entop memberi reputasi
2
762
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
moto.gpAvatar border
moto.gp
#2
Jadi profesi lain disuruh tetap di rumah, tapi ojol boleh angkut penumpang gitu?

:gila emoticon-Ngakak (S)
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.