Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Dibawa ke Jakarta, Ini Ancaman Hukuman Ruslan Buton Akibat Viralnya Ancaman ke Jokowi

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kadispenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Menurut, Kombes Ahmad, tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

BACA JUGA

Viral Cuitan Bokep Dirut TVRI, Denny: Ada Tuh yang Ketahuan, Kabur ke Saudi Malah DibelaSaling Sindir di Twitter, Uki ke Roy Suryo: Malu Sama TestosteronLIPI Kembangkan Pembunuh Virus di Udara dan Permukaan Benda Berbahan Baku Oksigen


Diungkapkannya, tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," kata Kombes Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Seperti dilansir Antara, dalam rekamannya tersebut, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.

Ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Editor : Irawan.H.P

https://www.netralnews.com/peristiwa...anya-ke-jokowi

nomorelies
MUF0REVER
Uprutz
Uprutz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
partonesiaAvatar border
partonesia
#5
Quote:


Gimana caranya lo bisa delete postingan di atas gue tadi dan lo ganti dengan postingan baru ini tong?

Fitur plus-plus lo mirip sama fitur milik Kaskus Support.

Ada keberpihakan kah di forum ini?
Atau lo memang main beginian tanpa sepengetahuan Dagumen?

emoticon-Ngakak
suekethos
clyope
zouck90
zouck90 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.