Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hyperfuckAvatar border
TS
hyperfuck
Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%
Quote:


aneh ya ? barang yg dijual pedagang online banyak yg uda kena pajak, trus di jual lagi ke konsumen, mau dikenain pajak lagi????
Diubah oleh hyperfuck 28-05-2020 05:48
falin182
nona212
tien212700
tien212700 dan 52 lainnya memberi reputasi
49
16.5K
463
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
KyraAltairAvatar border
KyraAltair
#73
yang komentar banyak yang misconception semua, akibat pada gak ngerti Pajak jadi komentarnya pada ngawur semua

jelas2 di artikelnya saja PPN 10% dikenakan atas PEMBELIAN, nah artinya ini beban pajak 10% itu buat pembeli, bukan penjual

tugas penjual itu nanti memungut PPN ke pembeli, misal harga barang dia 10 juta, maka harga yang dipasang di Tokped misalnya itu 11 Juta, 1 jutanya itu Pajak Keluaran yang nanti diperhitungkan sama PPN yang dibayarkan si penjual atas dia beli barang/jasa pendukung/modal buat usaha dia yang namanya Pajak Masukan, selisihnya jika PK>PM itu yang disetor ke kas negara

orang Indonesia mah banyak yang gak berilmu, tapi asal jeplak

jadilah kocak, buat yang tahu ilmunya baca komen2nya cuma bisa ngakak
daisukeasakura
daisukeasakura memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.