Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
vinayuliani05
saveourculture
protradersignal
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.6K
8.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Tampilkan semua post
sinxzakabaAvatar border
sinxzakaba
#7992
Quote:


Nubie pengen cba jawab gan
1. Menurut ane engga gan
2. Wajar engganya tergantung kesepakatan gan. Jd ane berasumsi dp 80 jt itu include PPN dan agan sbg pembeli yg menanggung PPh final nya (seharusnya penjual yg nanggung). Knp invoicenya tidak sesuai dp? Karena ketika agan transaksi, PPN harus segera dipungut gan makanya ane berasumsi dp agan itu include PPN. Dan mungkin di kontrak potongan PPh nya itu pembeli yg tanggung walaupun harusnya penjual ya (ini kalo sistem biasa, kurg tau kalo sistem developer).
3. Yg bsa restitusi itu yg mungut gan, karna pemungut yg setor. Klo untuk PPh nya bsa jd tabungan utk developer tuh. Bisa aja org lain mau beli apartement tsb tanpa biaya pph lg (karna udh dibayarin agan)

Gitu sih gan gambaran pemahaman ane kalo, semoga ada yg koreksi kalo salah
Takut dianggap nyesatin emoticon-Hammer2
LepehanMonyet
LepehanMonyet memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.