Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak sholat berjamaah di masjid dan lapangan.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Rarawih dan Shalat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19. (Antara)

https://www.suara.com/news/2020/05/2...d-dan-lapangan

Himbauan lagi...lagi2 himbauanemoticon-Cape d... (S)

Ibarat restoran kasih himbauan jangan bawa makanan minuman dari luar

Kira2 apa yg terjadi kl restorannya ada di indonesia?

Ya nda semuanya nurutlah,kan cuma himbauan

Beda kalau dilarang!

Yang tegas dikit napa seeh?😧
decodeca
aygilagility
FootballStory
FootballStory dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.9K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
VerialAvatar border
Verial
#9
Katanya disuruh berdamai dengan Corona
Katanya masyarakat akan hidup berdampingan dengan Corona
Yach berarti bener donk, apapun jenis kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, si Corona ini akan terus bergentayangan

di tempat Kerja, berkemungkinan ada Corona
di kampus, berkemungkinan ada Corona
di sekolah, berkemungkinan ada Corona
di transportasi publik, berkemungkinan ada Corona
di tempat ibadah, berkemungkinan ada Corona

Apa iya Skenario The New Normal nanti tidak memperbolehkan Umat beribadah di Tempat Ibadah?
Kan pasti nya akan memperbolehkan, ya toh?
Diubah oleh Verial 20-05-2020 19:15
entop
entop memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.