ManusiaUltraAvatar border
TS
ManusiaUltra
Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.

Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

Tersangka FMN (35) lalu tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

“Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).

Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan. Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.

Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci. Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.

Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.

Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

kompas.com

Cepet juga
fatqurr
suekethos
sarkaje
sarkaje dan 23 lainnya memberi reputasi
24
1.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
kacangpandaAvatar border
kacangpanda
#9
Lagian kondisi kaya gini masih mikirin ambil untung buat diri sendiri emoticon-Matabelo
galuhsuda
galuhsuda memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.