Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Padahal, aturan ini disebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 April berdasarkan dokumen Pergub yang diterima Suara.com. Namun anak buah Anies sendiri belum lama ini kerap menyatakan Pergub masih disusun.


Seperti soal transportasi, ketika Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin pada tanggal 5 Mei mengatakan pihaknya masih menyusun soal pengetatan arus balik.

Demikian juga dengan sanksi mengenai pelanggar yang kan diberikan sanksi sosial menyapu jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pada tanggal 7 Mei pihaknya masih menyusun Pergub.

Kedua aturan itu ternyata telah rampung pada 30 April lalu. Namun demikian para pejabat DKI menyebut masih dalam tahap penyusunan.

"Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2020," demikian tulisan dalam Pergub itu dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana membenarkan aturan ini sudah ditetapkan 30 April lalu. Dengan demikian, berarti pada tanggal itu juga Pergub ini resmi berlaku.

"Sudah diundangkan dari 30, April," kata Yayan saat dihubungi.

Beberapa ketentuan diatur dalam Pergub ini khsusunya pemberian sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari penggunaan moda transportasi, kegiatan fasilitas umum, hingga denda administratif.
sumber

*******

emoticon-Ngakak

Ini lucu. Pergub diundangkan tanggal 30 April 2020, tapi jajaran dibawahnya malah belum selesai menyusun peraturan katanya.

Koplak!

Tapi sudahlah. Bukan Anies kalau tidak bisa melawak. Yang penting banyakin Pergub dulu. Urusan berjalan tidaknya ya bodo amat. Tinggal tunggu laporan bawahan yang ABS, lalu klaim, selesai.

Ditunggu penindakannya buat yang masih berjamaah, yang masih ngumpul, yang masih gak pakai masker. Ohya, soal masker, apakabar masker gratis yang jutaan itu Nies?

emoticon-Cape d... (S)

makola
jojodogluncat
saeful07
saeful07 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
837
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
p.star7Avatar border
p.star7
#2
Hah? Hukuman? emoticon-Leh Uga

Hah? Masker gratis? 300rb coy emoticon-Leh Uga
Diubah oleh p.star7 11-05-2020 13:38
apollion
scorpiolama
akumidtorc
akumidtorc dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.