- Beranda
- Berita dan Politik
Ridwan Kamil Minta Pusat Beri Bantuan 38 Juta Warga Jabar
...
TS
sniper2777
Ridwan Kamil Minta Pusat Beri Bantuan 38 Juta Warga Jabar
Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa ada 38 juta jiwa di wilayahnya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat lantaran terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah itu setara dua per tiga dari total sekitar 50 juta warga di Jawa Barat.
Diketahui, sejauh ini pemerintah pusat baru memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 9,4 juta jiwa warga Jabar. Menurut Ridwan Kamil atau Emil, masih ada puluhan juta warga lainnya yang perlu diberikan bantuan.
"Jadi, bapak dan ibu, 2/3 rakyat Jawa Barat hari ini meminta tanggungan dari negara. Dari 9,4 juta jiwa sekarang lompat menjadi 38 juta jiwa," tuturnya saat menjadi pembicara di Webinar Seri 4 Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar) Universitas Padjadjaran dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/5).
Emil lalu menyoroti pentingnya keadilan dalam pemberian anggaran oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurutnya, sejauh ini Pemda Jabar tidak mendapat anggaran dengan nominal yang sesuai jika dilihat dari jumlah penduduk, bukan jumlah wilayah.
Mantan wali kota Bandung itu menuturkan bahwa Provinsi Jabar memiliki jumlah penduduk yang besar. Namun anggaran yang diberikan pemerintah pusat lebih sedikit dibanding provinsi lain yang penduduknya lebih sedikit. Contohnya dana desa yang dibagikan berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduk.
"Jadi, ada ketidakadilan fiskal. Cara pemerintah pusat memberikan dana kepada daerah, proporsi penduduk itu tidak pernah dijadikan patokan. Dan terasanya itu pada saat Covid-19," kata Emil.
"Anggaran sedikit penduduk kita banyak, sementara provinsi lain penduduknya sedikit anggarannya lebih banyak, maka menolong orangnya akan lebih berkualitas," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Emil juga menyampaikan bahwa saat ini Jabar mampu mengetes kurang lebih 2.000 sampel per hari dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 15 laboratorium. Pengetesan Covid-19 di tempat-tempat kerumunan seperti pasar tradisional akan terus diperbanyak.
Selain itu, Jabar pun memiliki 54 lokasi pemakaman yang telah disiapkan khusus untuk korban meninggal Covid-19.
"Saya laporkan jumlah pasien positif yang dirawat di rumah sakit. Dari jumlah 400-an di akhir April, seminggu ini sudah tinggal 300-an pasien positif yang ada di rumah sakit," kata Emil.
"Ini ada anomali, berita baik ini tolong sampaikan ke para dokter dan tenaga kesehatan bahwa di Jawa Barat jumlah pasien positif yang dirawat di rumah sakit turun," tambahnya.
Lihat juga: Langgar Larangan Mudik, ASN di Jabar Bisa Dipecat
(hyg/bmw)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...a-warga-jabar?
Sri......gubernur JABAR gak punya uang

Diketahui, sejauh ini pemerintah pusat baru memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 9,4 juta jiwa warga Jabar. Menurut Ridwan Kamil atau Emil, masih ada puluhan juta warga lainnya yang perlu diberikan bantuan.
"Jadi, bapak dan ibu, 2/3 rakyat Jawa Barat hari ini meminta tanggungan dari negara. Dari 9,4 juta jiwa sekarang lompat menjadi 38 juta jiwa," tuturnya saat menjadi pembicara di Webinar Seri 4 Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar) Universitas Padjadjaran dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/5).
Emil lalu menyoroti pentingnya keadilan dalam pemberian anggaran oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurutnya, sejauh ini Pemda Jabar tidak mendapat anggaran dengan nominal yang sesuai jika dilihat dari jumlah penduduk, bukan jumlah wilayah.
Mantan wali kota Bandung itu menuturkan bahwa Provinsi Jabar memiliki jumlah penduduk yang besar. Namun anggaran yang diberikan pemerintah pusat lebih sedikit dibanding provinsi lain yang penduduknya lebih sedikit. Contohnya dana desa yang dibagikan berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduk.
"Jadi, ada ketidakadilan fiskal. Cara pemerintah pusat memberikan dana kepada daerah, proporsi penduduk itu tidak pernah dijadikan patokan. Dan terasanya itu pada saat Covid-19," kata Emil.
"Anggaran sedikit penduduk kita banyak, sementara provinsi lain penduduknya sedikit anggarannya lebih banyak, maka menolong orangnya akan lebih berkualitas," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Emil juga menyampaikan bahwa saat ini Jabar mampu mengetes kurang lebih 2.000 sampel per hari dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 15 laboratorium. Pengetesan Covid-19 di tempat-tempat kerumunan seperti pasar tradisional akan terus diperbanyak.
Selain itu, Jabar pun memiliki 54 lokasi pemakaman yang telah disiapkan khusus untuk korban meninggal Covid-19.
"Saya laporkan jumlah pasien positif yang dirawat di rumah sakit. Dari jumlah 400-an di akhir April, seminggu ini sudah tinggal 300-an pasien positif yang ada di rumah sakit," kata Emil.
"Ini ada anomali, berita baik ini tolong sampaikan ke para dokter dan tenaga kesehatan bahwa di Jawa Barat jumlah pasien positif yang dirawat di rumah sakit turun," tambahnya.
Lihat juga: Langgar Larangan Mudik, ASN di Jabar Bisa Dipecat
(hyg/bmw)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...a-warga-jabar?
Sri......gubernur JABAR gak punya uang


fatqurr dan 27 lainnya memberi reputasi
28
1.6K
36
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.6KThread•56.9KAnggota
Tampilkan semua post
TS
sniper2777
#1
Refly Harun: Larangan Mudik Itu Karantina Wilayah, Warga Harusnya Diberi Makan
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi warga di wilayah PSBB dan zona merah corona sejak 24 April. Artinya, warga di wilayah PSBB seperti Jabodetabek tidak boleh pulang ke kampung halamannya. Namun kebijakan larangan mudik itu bukan tanpa persoalan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan larangan mudik bukan instrumen PSBB sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.
Refly berpendapat, larangan mudik sama dengan konsep karantina wilayah, artinya warga dilarang keluar atau masuk wilayah tertentu.
"Kalau kita melarang orang keluar dan masuk di suatu tempat itu namanya karantina wilayah. Tapi pemerintah kan tidak menerapkan itu, tapi PSBB. Jadi yang diterapkan PSBB tapi substansinya karantina wilayah," ujar Refly dalam channel YouTube-nya. Refly mempersilakan kumparan mengutipnya.
Refly menambahkan, dengan konsep yang sama antara larangan mudik dengan karantina wilayah, seharusnya pemerintah memenuhi kebutuhan pokok warga di wilayah yang dilarang mudik. Hal itu sesuai Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Ia pun mengkritik pemerintah yang hanya menerapkan larangan mudik, namun tidak memenuhi kewajibannya memberi makan warga di wilayah yang dikarantina.
"Ada paradoks, pemerintah lakukan karantina wilayah dengan melarang orang mudik, tapi di sisi lain pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok (warga) yang dikarantina," kata Refly,
"Pemerintah seharusnya memastikan setiap orang makan ketika terjadi pelarangan mudik. Di situ pemerintah harus tanggung jawab untuk memastikan makan mereka tiap hari, bukan hanya bantuan langsung tunai, pemotongan tarif listrik, dan bantuan lainnya yang tugas umum pemerintah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Refly meminta Presiden Jokowi untuk konsisten melaksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan yang diteken pada 2018. Sehingga warga yang dilarang mudik bisa tetap tenang berada di Jabodetabek karena kebutuhan sehari-hari dipasok.
"Presiden Jokowi harus tanggung jawab melaksanakan UU ini walau berat. Jangan pemerintah hanya cari sisi enaknya dari UU, sisi tidak enak tidak mau diterapkan," tutupnya.
https://kumparan.com/kumparannews/refly-harun-larangan-mudik-itu-karantina-wilayah-warga-harusnya-diberi-makan-1tJMI4c968w
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi warga di wilayah PSBB dan zona merah corona sejak 24 April. Artinya, warga di wilayah PSBB seperti Jabodetabek tidak boleh pulang ke kampung halamannya. Namun kebijakan larangan mudik itu bukan tanpa persoalan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan larangan mudik bukan instrumen PSBB sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.
Refly berpendapat, larangan mudik sama dengan konsep karantina wilayah, artinya warga dilarang keluar atau masuk wilayah tertentu.
"Kalau kita melarang orang keluar dan masuk di suatu tempat itu namanya karantina wilayah. Tapi pemerintah kan tidak menerapkan itu, tapi PSBB. Jadi yang diterapkan PSBB tapi substansinya karantina wilayah," ujar Refly dalam channel YouTube-nya. Refly mempersilakan kumparan mengutipnya.
Refly menambahkan, dengan konsep yang sama antara larangan mudik dengan karantina wilayah, seharusnya pemerintah memenuhi kebutuhan pokok warga di wilayah yang dilarang mudik. Hal itu sesuai Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Ia pun mengkritik pemerintah yang hanya menerapkan larangan mudik, namun tidak memenuhi kewajibannya memberi makan warga di wilayah yang dikarantina.
"Ada paradoks, pemerintah lakukan karantina wilayah dengan melarang orang mudik, tapi di sisi lain pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok (warga) yang dikarantina," kata Refly,
"Pemerintah seharusnya memastikan setiap orang makan ketika terjadi pelarangan mudik. Di situ pemerintah harus tanggung jawab untuk memastikan makan mereka tiap hari, bukan hanya bantuan langsung tunai, pemotongan tarif listrik, dan bantuan lainnya yang tugas umum pemerintah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Refly meminta Presiden Jokowi untuk konsisten melaksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan yang diteken pada 2018. Sehingga warga yang dilarang mudik bisa tetap tenang berada di Jabodetabek karena kebutuhan sehari-hari dipasok.
"Presiden Jokowi harus tanggung jawab melaksanakan UU ini walau berat. Jangan pemerintah hanya cari sisi enaknya dari UU, sisi tidak enak tidak mau diterapkan," tutupnya.
https://kumparan.com/kumparannews/refly-harun-larangan-mudik-itu-karantina-wilayah-warga-harusnya-diberi-makan-1tJMI4c968w
User telah dihapus dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup