Kaskus

News

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak



Suara.com - DPRD DKI Jakarta tak terima Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani tak lagi memiliki dana untuk membayar bantuan sosial untuk warga terdampak virus corona covid-19.

Dana yang harusnya digunakan untuk membayar bansos itu, disebut masih berada di pemerintah pusat.

Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. Ia mengatakan Sri Mulyani masih belum membayar utang Dana Bagi Hasil pajak DKI tahun 2019 senilai Rp 5,2 triliun.

Pemerintah Pusat disebutnya baru membayar Rp 2,6 triliun pada 23 April lalu. Padahal anggaran ini bisa digunakan untuk menanggung biaya Bansos warga DKI.

"Anggarannya ini termasuk di dalamnya include dana perimbangan daerah lewat dana bagi hasil pajak. Kan cuma dibayar separo. kan beberapa kali ditagih kan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Mujiyono menyatakan, seharusnya Sri Mulyani tak mengungkit masalah tak ada biaya ini.

Sebab, kalau pemerintah pusat tak ada biaya, maka bisa mengandalkan pinjaman ke negara lain atau menerbitkan obligasi pinjaman.

"Kalau pemerintah daerah kan enggak bisa. Obligasi daerah kan belum ada aturannya. Kan tak bisa. Ngarepnya dari mana? Ngarepnya dari pemerintah pusat," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Pusat membantu pembiayaan Bansos dengan mencairkan Dana Bagi Hasil itu.

Terlebih lagi dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pendapatan sektor pajak DKI sudah menurun drastis.

"Karena kondisinya gini kan PPH pasal 21, PPH pasal 22, PPH pasal 25 kan pasti jeblok. Kan perusahaan banyak yang tidak operasi."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lagi memiliki anggaran untuk membiayai bantuan sosial (bansos) bagi 1,1 juta jiwa penduduk DKI yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

"Kami dapat laporan dari Menko PMK, ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya, mereka tidak punya anggaran dan minta Pempus yang covering terhadap 1,1 juta," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Terkait hal itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah membantu Pemprov DKI dengan meng-cover sedikitnya 2,6 juta jiwa penduduk, sehingga total masyarakat DKI Jakarta yang mendapatkan bantuan sosial menjadi 3,7 juta jiwa.

"Jadi tadinya 1,1 juta adalah DKI dan sisanya 2,6 juta pemerintah pusat, sekarang semuanya (3,7 juta jiwa) diminta cover oleh pemerintah pusat," kata Sri Mulyani.


https://www.suara.com/news/2020/05/0...ih-utang-pajak

Ini mujiyono lagi lapar kalee ya?

Wakil rakyat/wakil anies?

Lihat tuh wan aibon dulu minta lockdown,apajadinya kalau tidak ditolak?emoticon-Embarrassment

Psbb saja kocar kacir?emoticon-Big Grin

Bisanya cuma nampang di tv,main drakor mata berkaca2emoticon-Big Grin

Semoga wakil anies...wakir rakyat kadron baca ini:

https://m.detik.com/finance/berita-e...an-sri-mulyani

emoticon-Angkat Beer
anjaultrasAvatar border
fatqurrAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 22 lainnya memberi reputasi
23
1.8K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.4KAnggota
Tampilkan semua post
singawallahAvatar border
TS
singawallah
#1
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH). Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pembayaran DBH 2019 akan dilakukan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang Pak Anies minta DBH kami 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," kata Sri Mulyani dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

"Nah, DBH 2019 ini biasanya kan itu sesuatu terjadi, diaudit dulu oleh BPK sehingga BPK mengatakan 'Oh iya pemerintah kurang sekian', audit BPK April sampai LKPP UU itu disampaikan ke DPR pada Juli, sesudah jadi UU kami bayarkan. Itu biasanya dibayarkan pada Agustus-September," tambahnya.

Sri Mulyani pun menegaskan, DBH sendiri terbagi menjadi dua. Ada DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020. Lalu, ada DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar.

"Ada DBH 2020 yang kami anggarkan berdasarkan estimasi penerimaan kita, ada DBH 2019 yang diperkirakan kita kurang bayar karena mungkin dialokasi tidak sesuai kenyataan yang harus kita bayar," ungkapnya.
Baca juga: Total Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Nyaris 2 Juta Orang

Namun begitu, pihaknya menyadari penerimaan asli daerah (PAD) berbagai daerah menurun saat ini. Maka itu, Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan 50% DBH 2019 sembari menunggu hasil audit dari BPK.

"Nah hari ini berbagai daerah PAD turun makanya Pak Anies bilang dibayar duluan kan itu DBH tahun 2019. Tekniknya memang harus nunggu dulu dari audit BPK. Namun, karena sekarang urgent maka kami memutuskan kita akan bayar 50% sambil nunggu begitu audit BPK 'Iya memang angka sekian'. Ini untuk 2019," terangnya.

Sementara, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran DBH tersebut.

"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan dibayar April ini," terangnya.
gabener.edan
Abc..Z
Abc..Z dan gabener.edan memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.