Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

Kamis, 07 Mei 2020 – 18:30 WIBIni Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.comJAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah disahkan pada 21 April 2020 lalu. Dalam Perpres itu diatur besaran pendapatan hingga fasilitas untuk Dewas KPK.

Untuk gaji dan tunjangan, Ketua Dewas KPK setiap bulannya menerima Rp 104.620.000. Sedangkan, anggota Dewas KPK menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK itu meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp 12.936.000.


Baca Juga:




Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Total yang diterima Tumpak Rp 104.620.000 per bulan.


Sedangkan anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000. Adapun rinciannya yaitu, gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.


Kemudian tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.


Baca Juga:




Tunjangan perumahan dan transportasi akan diberikan secara tunai kepada Dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.


Selain mendapat gaji dan tunjangan, dewan pengawas lembaga antirasuah juga akan diberikan pengamanan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pasal 12 yang berbunyi, "Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum."


Dalam Pasal 13 disebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam ayat 2 disebut, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.

Baca Juga:



Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan jika jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami atau istri dan anak dan atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.


Sementara pada Ayat 4 dirincikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia. (tan/jpnn)




  


BERITA TERKAIT
















muyasy
smoothx
fatqurr
fatqurr dan 24 lainnya memberi reputasi
25
1.2K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
printeerAvatar border
printeer
#4
kerja minimal
gaji maximal.

sedangkan kisah gw di perusahaan lama gw.

Miris nyeritainnya.
Diubah oleh printeer 07-05-2020 12:01
kidnkid
alisson.13
54m5u4d183
54m5u4d183 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.