Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

747.400Avatar border
TS
747.400
Klarifikasi Seruan Perang Lawan FPI, Tagor Aruan Minta Maaf
MEDAN – Ketua Komite Independen Batak (KIB), Togar Aruan meralat pernyataannya yang mengajak elemen Batak berperang melawan Front Pembela Islam atau FPI.

Melalui video terbarunya, Togar Aruan mengklarifikasi pernyataannya yang ingin berperang dan mengusir FPI dari Sumatera Utara.

Tagor mengaku menghormati umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa dan menghormati bulan suci Ramadhan.

Menurut Togar Aruan, video sebelumnya dia buat untuk meredam kemarahan elemen masyarakat atas persekusi yang dilakukan anggota FPI terjadap penjual tuak di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA: KIB Nyatakan Perang Lawan FPI Usai Persekusi Penjual Tuak

Dikatakan Tagor, pernyataannya itu terbukti dapat meredam teman-temannya, sehingga tidak melakukan aksi.

Adapun mengenai kata “perang” yang ada di dalam pernyataanya itu, Togar mengatakan, tidak punya sedikitpun niat untuk menantang perang.

“Dalam video tersebut ada terselip kata-kata perang. Kami sampaikan dengan sejujurnya itu bukanlah arti secara fisik. Kami tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan kontak fisik dengan kawan-kawan FPI. Itu jauh dari tujuan kami,” kata Togar Aruan.

“Kami mohon maaf pada saudara kami umat Muslim dari hati kami yang tulus. Mungkin terganggu dalam beberapa hari belakangan ini, yang sebenarnya tidak tidak terjadi di bulan suci Ramadhan ini,” imbuhnya.

Berbeda dengan pada video pertama, dalam video kedua ini Togar Aruan menyampaikan pernyataan sambil duduk, dengan sebuah bendera merah putih di sisi kanan meja.

Nada suaranya juga tidak seperti dalam video pertama, kini jauh lebih tenang. Dalam video itu juga terdengar suara azan yang sedang mengalun.

BACA: FPI Ladeni Tantangan Perang KIB, “Tagor Aruan Kubotakkan Kepala Kau”

Video pertama Togar Aruan telah memancing kemarahan dan protes dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari anggota FPI dan umat Muslim di Sumatera Utara.

Masyarakat Sumatera Utara secara umum terganggu dengan pernyataan Togar Aruan yang dinilai dapat mengganggu keharmonisan antar umat beragama yang merupakan salah satu karakter masyarakat Sumatera Utara.

https://pojoksatu.id/news/berita-nas...an-minta-maaf/

Sedikit flashback ke tahun 2012 di kalimantan tengah..

saat itu, beberapa petinggi FPI ingin mengunjungi Kalteng untuk mengisi pengajian dan silaturahmi..

tapi elemen masyarakat dayak menolak, mereka rapat, dan mendatangi polda kalteng supaya membatalkan acara tsb..

tapi tidak diindahkan, pesawat sriwijaya air yg membawa rombongan fpi tetap lepas landas dari jakarta..

orang orang dayak tidak terima, lalu merengsek masuk ke bandara, tak puas masuk bandara, mereka merengsek masuk apron landasan bandara..

mereka berteriak menolak fpi sambil menari nari..

aparat TNI dan Polisi tidak bisa berbuat banyak, karena ternyata beras kuning sudah ditabur di sekitar landasan bandara..

polisi dan tentara mengerti, dalam adat dan kultur dayak, jika beras kuning sudah ditabur, maka mereka sudah memanggil roh roh leluhur untuk memberikan mereka kekuatan, jadi tidak mungkin mereka mengusir orang orang dayak tsb..

akhirnya keputusan diambil pihak atc, pilot, dan polisi, semua penumpang turun kecuali anggota fpi tsb..

setelah semua turun, maka anggota fpi tsb diterbangkan kembali langsung ke jakarta..

dan orang orang dayak tsb meninggalkan bandara..
berdjayapku
nurulnadlifa
tien212700
tien212700 dan 39 lainnya memberi reputasi
40
2.9K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
batachisraelAvatar border
batachisrael
#25
Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Perangnya masih lanjut, namun..... bukan di lapangan, melainkan di meja hijau. emoticon-Wink

Laporan Polisi (LP) yang dibuat ibu Lamria Manullang dan para pengacaranya di polresta Deli Serdang sampai saat ini belum dicabut.


*Surat bukti pelaporan nomor STTLP/209/IV/2020/SU/RESTA DS, tertanggal 29 April 2020 itu, disebut sangkaan yang ditetapkan terhadap para pelaku adalah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Jo 406.

*Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. ... (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

*Sementara, Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-



emoticon-Angkat Beer
emoticon-Angkat Beer
emoticon-Angkat Beer
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.