Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Spriggan13Avatar border
TS
Spriggan13
Koalisi Sipil Tolak Usul TNI Soal Aturan Keamanan Saat Corona
Koalisi Sipil Tolak Usul TNI Soal Aturan Keamanan Saat Corona

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah tidak perlu memenuhi permintaan TNI ihwal aturan keamanan baru terkait wabah virus corona (Covid-19).

Hal ini terkait dengan pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi dalam sebuah diskusi virtual yang meminta aturan keamanan baru dampak dari pandemi corona.

Permintaan TNI itu dianggap sebagai bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada dalam penanganan virus corona.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani yang tergabung dalam koalisi mengatakan, aturan keamanan yang baru justru akan membuat kesan Indonesia memasuki kegawatan keamanan.

"Ini justru akan memberikan sinyal yang negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan menjaga keamanan masyarakat," kata Yati dalam keterangan pers, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, koalisi menyadari, meski pandemi corona bermula sebagai masalah medis dan kesehatan publik, nyaanya telah ikut melahirkan dampak di pelbagai sektor kehidupan masyarakat. Terutama, kata dia, dampak ekonomi dan sosial dan keamanan, dan mungkin politik.

Agar krisis kesehatan ini tidak berubah menjadi masalah ekonomi, sosial dan politik, koalisi meminta hal tersebut harus dicegah dengan cara-cara yang tepat dan sesuai koridornya masing-masing.

"Menyangkut risiko kemunculan dampak dalam pelbagai sektor ini, kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik," ujar Yati.

"Sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya," imbuhnya.

Ia menambahkan, soal ancaman keamanan, pemerintah sebetulnya sudah memiliki aturan yang jelas.

Aturan-aturan itu adalah Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Sehingga tidak diperlukan lagi adanya 'aturan keamanan' lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini," tuturnya.

Tidak hanya itu, koalisi juga menyadari ada ancaman bakal menguatnya autokrasi atau pemerintahan dengan kekuasaan mutlak dalam situasi pandemi seperti ini. Menurut Yati, autokrasi menguat sebagai akibat dari melemahnya masyarakat karena ancaman pandemi dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan di sisi yang lain.

Situasi ini, kata dia, dengan mudah dapat dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia.

"Demokrasi dan HAM adalah nilai-nilai yang kita peroleh dengan susah payah selama reformasi, pemerintah wajib menjaga warisan reformasi ini agar tidak ikut dibunuh oleh pandemi," kata Yati.

Selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini juga terdiri di antaranya atas AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, Kios Ojo Keos, LBH Jakarta, YLBHI, Lokataru, Walhi, dan MIgrant Care (dmi/kid)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...aign=cmssocmed




Kalo beneran digenapi, bisa berabe... emoticon-Takut

A fatal shot, a lust for blood
The final act, the threat is real


crazzyid
betiatina
tien212700
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
23
1.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
saya.kiraAvatar border
saya.kira
#4
Ane dukung TNI..
Terapkan Darurat Militer sekarang juga, muak dengan politisi. Cari panggung ditengah pandemi. Bantuan berbalut pencitraan, lengkap dengan foto diri. Berharap terpilih di Pilkada nanti
emoticon-Najis
brainymale
scorpiolama
pitaksemprul
pitaksemprul dan 7 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.