valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Anies Minta Dana Bagi Hasil Dibayar, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH). Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pembayaran DBH 2019 akan dilakukan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang Pak Anies minta DBH kami 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," kata Sri Mulyani dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

"Nah, DBH 2019 ini biasanya kan itu sesuatu terjadi, diaudit dulu oleh BPK sehingga BPK mengatakan 'Oh iya pemerintah kurang sekian', audit BPK April sampai LKPP UU itu disampaikan ke DPR pada Juli, sesudah jadi UU kami bayarkan. Itu biasanya dibayarkan pada Agustus-September," tambahnya.

Sri Mulyani pun menegaskan, DBH sendiri terbagi menjadi dua. Ada DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020. Lalu, ada DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar.

"Ada DBH 2020 yang kami anggarkan berdasarkan estimasi penerimaan kita, ada DBH 2019 yang diperkirakan kita kurang bayar karena mungkin dialokasi tidak sesuai kenyataan yang harus kita bayar," ungkapnya.

Namun begitu, pihaknya menyadari penerimaan asli daerah (PAD) berbagai daerah menurun saat ini. Maka itu, Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan 50% DBH 2019 sembari menunggu hasil audit dari BPK.

"Nah hari ini berbagai daerah PAD turun makanya Pak Anies bilang dibayar duluan kan itu DBH tahun 2019. Tekniknya memang harus nunggu dulu dari audit BPK. Namun, karena sekarang urgent maka kami memutuskan kita akan bayar 50% sambil nunggu begitu audit BPK 'Iya memang angka sekian'. Ini untuk 2019," terangnya.

Sementara, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran DBH tersebut.

"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan dibayar April ini," terangnya.

https://m.detik.com/finance/berita-e...ospopular_list

Sekarang tau kan alasan kenapa anies dulu d pecat.. karena kaga ngerti apa2.. emoticon-Malu (S)

Ibarat hitung2an lom selesai.. tapi udah minta bagian aja.. emoticon-Malu (S)

Quote:




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 17-04-2020 10:34
sebelahblog
nichodoankk
78Kg
78Kg dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.2K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
phalang.distalAvatar border
phalang.distal
#16
dana bagi hasil itu sisa 2019 yg blm dibelanjakan,jd wajar ditagih,drpd duitmya dipake buat mindahin ibukota,kwadaan lagi gawat
valkyr7
nichodoankk
nichodoankk dan valkyr7 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.