hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean meminta Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatannya. Andi dituding telah menyalahgunakan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan soal pengunduran diri dari Stafsus Presiden merupakan hak atau kemauan dari Andi.

"Ya kalau mundur (diri dari Stafsus Presiden) itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).

Diketahui, Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra membuat surat kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Surat tersebut menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet yang meminta para camat melibatkan perusahannya PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.

Donny menuturkan, pihak yang bisa memberhentikan Andi dari jabatannya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarenakan hanya Jokowi yang memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan seorang Stafsus.

"Tapi yang bisa memberhentikan ya hanya presiden yang punya hak prerogratif. Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundurm," kata dia.

"Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada pak presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafusnya," Donny menambahkan.

Meski dmeikian, Donny menyebut kalau pihak Istana Kepresidenan sudah memberikan teguran keras kepada Stafsus Jokowi tersebut.
Setelah mendapat teguran, Andi kata Donny sudah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tersebut.

"Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka. Saya kira sudah pada tempatnya," katanya

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta agar Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Milenial Presiden Jokowi, mundur dari jabatan terkait penerbitan surat yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.

Ferdinand mengatakan, kesalahan Andi tidak layak dimaafkan karena pemahaman mengenai sistem pemerintahan yang buruk. Ia meminta agar Andi mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden.

"Kesalahan seperti ini tidak layak dimaafkan tapi harus dihukum. Integritas anda buruk, pemahaman anda tentang sistem pemerintahan sangat buruk. Anda tak layak jadi staff khusus Presiden. MUNDURLAH..!!" tulis Ferdinand yang dikutip Suara.com dari akun twitternya @FerdinandHaean2, Selasa (14/4/2020).

Sumur:
https://www.suara.com/news/2020/04/1...n-hanya-jokowi


klo g mundur brti g punya malu
emoticon-Traveller
4iinch
sebelahblog
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.8K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
VikutorikaAvatar border
Vikutorika
#13
@dimashardi @Luminus diluar salah administrasi kenegaraan yang membuat KSP harus memberi teguran keras, ini tentang konflik kepentingan yg bs berujung ke kolusi, korupsi dan nepotisme

Amartha mikro fintek ini adalah microfinance yg fokus pada pelaku usaha mikro yg sulit dapat pembiayaan oleh perbankan dimana pangsa pasarnya pasti banyak di pedesaan. Oke lah niatnya baik dan bahkan itu mungkin mereka akan mengeluarkan modal sendiri, tapi sebelum surat itu ada seberapa banyak warga pedesaan TAHU ADA MIKROFINTECH YG NAMANYA AMARTHA? kehadiran mereka disana tidak hanya sebagai relawan kemanusiaan tapi sekaligus solusi pembiayaan bagi umkm terdampak.

Pejabat negara kolusi dan nepotisme itu sudah rahasia umum, tapi tidak dengan cara vulgar begini dengan terang terangan meminta lewat surat dgn identitas resmi kenegaraan yg scr tidak langsung meminta kepala-kepala desa harus terlibat dan bekerja sama.
Diubah oleh Vikutorika 15-04-2020 04:03
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.