skyden798Avatar border
TS
skyden798
Kebimbangan Pemerintah soal Ojol di PSBB, Antara Tidak dan Boleh Bawa Penumpang


KOMPAS.com – Beberapa daerah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). 

Meski demikian terjadi perbedaan terkait aturan dari Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan terutama mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online ( ojol).  

Melansir dari Kompas.com (13/04/2020) Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam masa PSBB. 

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). 

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1.  Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2.  Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. 
3. Menggunakan masker dan sarung tangan. 
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

"Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Tidak sejalan dengan Permenkes
 
Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto. 

Dalam Permenkes yang disebukan dalam poin D tersebut berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, tak ada perubahan dalam Permenkes merujuk pada kaitannya mengenai aturan operasional kendaran roda dua berbasis aplikasi.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Sejumlah daerah memiliki kebijakan sendiri 

Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB memiliki aturan masing-masing mengenai ojek online. 

1. Depok  

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami bagaimana nasib pengemudi ojol di wlayahnya nantinya. 

"Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata dia Senin sebagaimana dikutip dari Kompas.com (13/04/2020). 

2. Bekasi 

Sementara itu Kota Bekasi, melarang ojol membawa penumpang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis. 

“Kalau yang saya rekayasa lalu lintas, ojol tetap satu orang (tanpa penumpang),” ujar Enung, Senin (13/4/2020).

3. DKI Jakarta 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum aturan dari Permenhub keluar telah merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Isi Pergub tersebut selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Sementara itu, Polda Metro Jaya berpatokan pada Pergub DKI. 

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan Gubernur ini lah yang kami ikuti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (13/04/2020).

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (12/04/2020) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan 

“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara. 

Meski sempat terdapat perbedaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan aturan terkait boleh tidaknya ojol kepada Pemda yang melaksanakan PSBB.

Implementasi kembali ke Pemda 


Juru Bicara Kemenhub adita Irawati menyatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1 d yang menyatakan ojol boleh bawa penumpang dengan ketentuan harus sesuai protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan pada pemerintah daerah.

Menurutnya Permenhub tidak bertentangan dengan aturan Permenkes tentang PSBB.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020). 

Ia menyatakan, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kebutuhan nasional di mana setiap daerah punya karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda sehingga perlu diakomodir.


Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/202...eh-bawa?page=1


Bagaimana Menurut Kalian ??
emoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewek
Diubah oleh skyden798 14-04-2020 15:07
sebelahblog
dead.brain
junleon
junleon dan 15 lainnya memberi reputasi
14
1.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
anti.suapAvatar border
anti.suap
#10
gila bener. urusan ojol narik aja jadi polemik sampe 1 minggu lebih.
apa ga ada urusan yang lebih penting lagi?
bentar lagi polemik masalah mudik.
masalah thr.

masalah yang krusial malah nggak di pikir
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.