Kaskus

News

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Stafsus Presiden Keluarkan SE, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
Stafsus Presiden Keluarkan SE, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

Komisioner Ombudsman Alvin Lie angkat bicara mengenai tindakan Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda yang mengeluarkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Ia menilai Andi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.

“Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi,” kata Alvin Lie, Selasa (14/4/2020).

Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.

“Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya,” jelas Alvin.

Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.

Stafsus Presiden Keluarkan SE, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

“Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana,” tambah Alvin.

Dalam surat yang berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia itu, Andi mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek untuk turut bekerja sama dalam program penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PT Amartha adalah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.

Alvin melanjutkan, bahwa kewenangan seorang stafsus yang bisa membuat surat keluar menggunakan kop Sekretariat Kabinet patut dipertanyakan.

“Kami mempertanyakan kewenangan staf khusus membuat surat keluar menggunakan kop surat sekretariat negara. Apakah ini sudah seijin Mensesneg, seijin Setkab?” ujar Alvin.

Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.

“Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg,” jelas Alvin.

Ia pun meminta agar Presiden mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari staf khusus milenial tersebut.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...nggaran-berat/
Koq malah mengambil kesempatan ditengah bencana ya....
Gimana menurut Agan...?
EchizenRyoma23
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 47 lainnya memberi reputasi
48
18K
276
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
677.9KThread47.2KAnggota
Tampilkan semua post
KuwuRTAvatar border
KuwuRT
#8
divisi quote dan kata mutiara sekarang bisa ngasih SE.

oh waw.

terus ada menteri buat apa ?.

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

sudah jelas pembagian kabinet kemarin, kabinet tanpa beban emoticon-Big Grin

eh ada corona, AMBYAR semua rencana tanpa bebannya.

AUTO PILOT nya ketauan emoticon-Big Grin

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh KuwuRT 14-04-2020 04:11
kamikaze118
ariesurya1988
muhammadafdal15
muhammadafdal15 dan 30 lainnya memberi reputasi
31
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.