singawallahAvatar border
TS
singawallah
Aturan Mudik 2020: Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang


Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan pihak kepolisian akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan pribadi selama mudik Lebaran 2020. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang masih merebak di Indonesia.

Ia menjelaskan, jumlah penumpang dalam satu mobil pribadi nantinya hanya boleh maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya mobil sedang hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, Istiono menjelaskan, hanya boleh satu orang. Artinya pemudik yang menggunakan motor dilarang membawa penumpang.

Selain kebijakan tersebut, kepolisian juga akan menerapkan pemeriksaan ketat bagi pemudik. Kepolisian juga akan mendirikan posko kesehatan di beberapa titik yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan jika ditemukan pemudik yang terindikasi terinfeksi Covid-19.

Titik-titik itu, yakni tempat pemberangkatan mudik, rest area baik di tol maupun di jalan arteri, serta di sejumlah kota tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.

Kakorlantas menjelaskan lebih lanjut, semua pemudik juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP). Mereka akan diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari ketika sampai di kampung halaman.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," katanya.

Istiono menambahkan terkait dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mungkin akan diberlakukan di sejumlah daerah nantinya, kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Misalnya soal pembatasan akses moda transportasi keluar atau masuk suatu wilayah atau pembatasan penumpang tranpsortasi selama mudik.

"Yang menetapkan pembatasan penumpang nanti dari Pemerintah, leading sektornya Kemenhub. Kami yang melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan. Kalau bicara tentang mudik, kami mesti tunggu kebijakan tersebut (PSBB)," kata Istiono. (mjo/osc)


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-motor-1-orang



Peraturan yg aneh.....
sebelahblog
sebelahblog memberi reputasi
1
2.1K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
carlito256gmailAvatar border
carlito256gmail
#6
aturan ga jelas
kalo mau mudik sekeluarga.jadi kudu 3 mobil gt ?
padahal sampe tempatnya ya kumpul lagi semuanya

kalo negara ga ad duit & ga mau lockdown ya ngomong aja
ga usa bikin aturan2 ga jelas gini

adrianfuzagame
ladies.hunter01
introvertpsycho
introvertpsycho dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.