Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Darurat Sipil, Presiden Bisa Cabut Kekuasaan Kepala Daerah Jika Membangkang
POJOKSATU.id, JAKARTA – Presiden Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSSB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini akan diperkuat dengan menjalankan darurat sipil. Tujuannya agar PSSB diterapkan secara tegasm disiplin dan efektif.

Penulis buku yang juga pegiat media sosial Denny Siregar mengapreasiasi langkah Presiden Jokowi yang menetapkan kebijakan darurat sipil.

Menurut Denny, dengan kebijakan darurat sipil, maka Presiden Jokowi bisa langsung memberikan sanksi kepada kepala daerah yang membangkang.

“Kondisi darurat sipil dimungkinkan jk terjadi pembangkangan oleh kepala daerah dalam koordinasinya dgn pusat,” kata Denny melalui akun Twitternya, Selasa (31/3).

“Dan ketika itu terjadi, maka Presiden sebagai Panglima Tertinggi sekaligus penguasa darurat sipil bisa mencabut kekuasaan Kepala Daerah yg tidak bisa berkoordinasi,” tambahnya.

Menurut Denny, dalam kondisi darurat sipil hanya ada satu komando, yaitu Presiden.

“Ini bkn otoriter, sebab dalam situasi khusus butuh kerjasama terpimpin. Ketika daerah bertindak sendiri2 mengakibatkan permasalahan nasional tdk teratasi. Apalagi ketika ada daerah yg mempolitisasi situasi,” tandas Denny.

(one/pojoksatu)

https://pojoksatu.id/news/berita-nas...a-membangkang/




Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.

Pasal 1 Perppu itu menyebutkan tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya.

Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan rudapaksaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.

"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," tertulis dalam Pasal 3 Perppu tersebut.


Penguasa darurat sipil daerah pun wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut semua kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (pasal 7 ayat (5)).

Selain itu, penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).

"Melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio," tulis Pasal 17 ayat (1).

Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.

jurnas.com/mobile/artikel/69811/Perangi-Virus-Corona-Polri-Dukung-Pemerintah-Terapkan-Darurat-Sipil/
Diubah oleh joko.win 31-03-2020 14:41
tata604
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#2
Berita terbaru dari chinese....

Good news bree...





{thread_title}


areszzjay
muhamad.hanif.2
jasakurirjkt
jasakurirjkt dan 13 lainnya memberi reputasi
12
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.