- Beranda
- Melek Hukum
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
...
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Selamat Melek Hukum
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Quote:
Selamat Melek Hukum
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.8K
3.6K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Tampilkan semua post
daun.baja
#3370
Quote:
Selamat siang gan, ijin bertanya.
Saya tinggal di Yogyakarta, rumah saya termasuk cagar budaya. Februari 2020 lalu, walikota menaikkan besarnya NJOP tanah di Yogya hingga 400%. Akibatnya PBB yang harus dibayar pun naik.
Selain itu rumah saya masih dalam status HGB, bukan SHM. Awal tahun ini HGB-nya habis, dan harus perpanjang. Sayangnya dampak kebijakan kota Yogyakarta Februari lalu ternyata menyebabkan HGB yang harus saya bayar naik 400% juga.
Lebih sial lagi, karena di sekitar rumah saya ada dibangun hotel dan aneka tempat wisata sehingga NJOP rumah saya jadi mahal. Akibatnya biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus saya bayar jadi mahal sekali, padahal rumah saya tidak saya sewakan / saya kost-kan hanya untuk ditinggali bersama keluarga. Kenaikan NJOP akibat pembangunan hotel dan tempat wisata ini memberatkan biaya-biaya yang harus saya bayar, sebab nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.
(1) Apakah saya bisa meminta keringanan biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus dibayarkan?
(2) Untuk permohonan keringanan PBB masih bisa dilakukan dengan syarat maksimal 3 bulan setelah terima SPPT, dan mengajukan bukti bahwa rumah saya adalah cagar budaya.
Sedangkan untuk permohonan keringanan HGB, apakah bisa? Dan jika bisa syaratnya bagaimana, bukti-bukti apa saja yang harus saya lampirkan, dan siapa yang harus saya temui?
(3) Apakah perlu saya menyewa notaris untuk mengurus perpanjangan HGB saya ini? Sebab saya kira kalau sekedar meminta keringanan biaya, bisa dilakukan sendiri dengan melampirkan berbagai bukti yang ada.
(4) Apakah ada saran / tips terkait biaya perpanjang HGB dan PBB ini?
Terima kasih banyak.
Diubah oleh daun.baja 18-03-2020 07:13
0
Tutup