TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.

Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..

INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 12:19
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
809.5K
8.8K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
1KThread•1.2KAnggota
Tampilkan semua post
daun.baja
#7942
Saya tinggal di Yogyakarta, rumah saya termasuk cagar budaya. Februari 2020 lalu, walikota menaikkan besarnya NJOP tanah di Yogya hingga 400%. Akibatnya PBB yang harus dibayar pun naik.
Selain itu rumah saya masih dalam status HGB, bukan SHM. Awal tahun ini HGB-nya habis, dan harus perpanjang. Sayangnya dampak kebijakan kota Yogyakarta Februari lalu ternyata menyebabkan HGB yang harus saya bayar naik 400% juga.
Lebih sial lagi, karena di sekitar rumah saya ada dibangun hotel dan aneka tempat wisata sehingga NJOP rumah saya jadi mahal. Akibatnya biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus saya bayar jadi mahal sekali, padahal rumah saya tidak saya sewakan / saya kost-kan hanya untuk ditinggali bersama keluarga. Kenaikan NJOP akibat pembangunan hotel dan tempat wisata ini memberatkan biaya-biaya yang harus saya bayar, sebab nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.
(1) Apakah saya bisa meminta keringanan biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus dibayarkan?
(2) Untuk permohonan keringanan PBB masih bisa dilakukan dengan syarat maksimal 3 bulan setelah terima SPPT, dan mengajukan bukti bahwa rumah saya adalah cagar budaya.
Sedangkan untuk permohonan keringanan HGB, apakah bisa? Dan jika bisa syaratnya bagaimana, bukti-bukti apa saja yang harus saya lampirkan, dan siapa yang harus saya temui?
(3) Apakah perlu saya menyewa notaris untuk mengurus perpanjangan HGB saya ini? Sebab saya kira kalau sekedar meminta keringanan biaya, bisa dilakukan sendiri dengan melampirkan berbagai bukti yang ada.
(4) Apakah ada saran / tips terkait biaya perpanjang HGB dan PBB ini?
Terima kasih banyak.
Selain itu rumah saya masih dalam status HGB, bukan SHM. Awal tahun ini HGB-nya habis, dan harus perpanjang. Sayangnya dampak kebijakan kota Yogyakarta Februari lalu ternyata menyebabkan HGB yang harus saya bayar naik 400% juga.
Lebih sial lagi, karena di sekitar rumah saya ada dibangun hotel dan aneka tempat wisata sehingga NJOP rumah saya jadi mahal. Akibatnya biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus saya bayar jadi mahal sekali, padahal rumah saya tidak saya sewakan / saya kost-kan hanya untuk ditinggali bersama keluarga. Kenaikan NJOP akibat pembangunan hotel dan tempat wisata ini memberatkan biaya-biaya yang harus saya bayar, sebab nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.
(1) Apakah saya bisa meminta keringanan biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus dibayarkan?
(2) Untuk permohonan keringanan PBB masih bisa dilakukan dengan syarat maksimal 3 bulan setelah terima SPPT, dan mengajukan bukti bahwa rumah saya adalah cagar budaya.
Sedangkan untuk permohonan keringanan HGB, apakah bisa? Dan jika bisa syaratnya bagaimana, bukti-bukti apa saja yang harus saya lampirkan, dan siapa yang harus saya temui?
(3) Apakah perlu saya menyewa notaris untuk mengurus perpanjangan HGB saya ini? Sebab saya kira kalau sekedar meminta keringanan biaya, bisa dilakukan sendiri dengan melampirkan berbagai bukti yang ada.
(4) Apakah ada saran / tips terkait biaya perpanjang HGB dan PBB ini?
Terima kasih banyak.
0
Tutup