Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surabayainsideAvatar border
TS
surabayainside
Puasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui


Halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh atau tidak dapat melaksanakan puasa Ramadlan dimungkinkan karena berbagai sebab. Di kalangan wanita antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga disebabkan karena kehamilan.

Puasa bagi wanita hamil, karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadlan, diwajibkan membayar fidyah. Dalam al-Quran disebutkan:
وَعَلَى الذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اْلكَعْبِى أَن رَسُوْلَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ إِن اللهَ عَز وَجَل وَضَعَ عَنِ اْلمُسَافِرِ الصوْمَ وَشَطْرَ الصلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ اْلمُرْضِعِ الصوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik al-Ka’bi diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” [HR. al-Khamsah].
 
Hutang Puasa Wanita Menyusui
Sedangkan bagi wanita menyusui sebagaimana dalil dibawah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan hadist yang riwayatkan HR. Muslim dari ‘Aisyah ra. Bagi wanita atau perempuan yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan mengganti hutang Puasa dengan membayar fidyah.

Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَباسٍ (وَعَلَى الذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَانَ كُل يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالحبلى وَاْلمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas (ketika menjelaskan) وَعَلَى الذِيْنَ يُطِوْقُوْنَ … 

[Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)], berkata: Yang demikian itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sudah sangat tua. Mereka adalah orang yang sangat berat berpuasa, oleh karenanya kepada mereka boleh tidak berpuasa, sebagai gantinya memberi makan apa yang biasa dimakan kepada orang miskin per harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui, jika keduanya merasa takut.” [HR. Abu Dawud].

Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].

Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

Hutang Puasa Wanita Haid Tidak boleh diganti fidyah
Bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Wanita baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah bersih dari menstruasinya. Ia diwajibkan mengganti (qadla’) setelah bulan Ramadlan di saat dalam keadaan suci. Dalam hadis dijelaskan:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا].

Artinya: “Adalah kami mengalami demikian (haidl), kami diperintahkan mengqadla’ puasa dan tidak diperintah mengqadla shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah ra.].

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haidl (menstruasi) dengan wanita hamil tidak sama, sehingga tidak dapat disatukan. Yakni pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haidl (menstruasi) tetap harus mengqadla puasa yang ditinggalkan.
Wallahu a’lam bishshawab.

sumber: news.schmu.id

nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
adekgantengomAvatar border
adekgantengom
#1
Nenen mama duyu ah.
emoticon-Ngacir
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.