Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakulidiAvatar border
TS
pakulidi
Urgensi Penetapan Kondisi "Darurat Corona"
Jakarta -
World Health Organization (WHO) meminta Pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan kondisi darurat nasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya pandemi virus corona (Covid-19) di sebagian besar wilayah dunia. Namun, pemerintah tampaknya belum berniat untuk menindaklanjuti permintaan WHO ini.

Di sisi lain, justru terjadi peningkatan penderita corona yang cukup drastis. Tercatat, sudah 96 orang yang dinyatakan positif terjangkit korona serta 5 (lima) orang meninggal. Merespons kondisi ini, beberapa wilayah seperti Solo dan DKI Jakarta serta beberapa instansi pendidikan mulai menerapkan kebijakan untuk membatasi pertemuan publik secara tatap muka sampai waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah lockdown.

Kebijakan ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain. Adanya kondisi-kondisi tersebut kemudian semakin memberikan desakan kepada presiden untuk segera menyatakan kondisi darurat nasional. Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah peluang dan kemungkinan hukum bagi Presiden untuk mengeluarkan kondisi darurat nasional?


Kondisi Darurat


Secara bahasa, kondisi darurat identik dengan istilah state of emergency.Istilah state of emergency digunakan dalam Pasal 4 ayat (1) ICCPR yang dimaknai sebagai situasi yang mengancam terhadap kehidupan bangsa dan keberadaannya. Istilah ini pun diadopsi dalam UUD 1945 kita. Terdapat 2 (dua) istilah dalam UUD 1945 yang berkesesuaian dengan makna state of emergency.


Pertama, istilah "keadaan bahaya" yang diatur dalam Pasal 12. Kedua, istilah"kegentingan yang memaksa" yang diatur dalam Pasal 22. Keduanya memiliki ketentuan, syarat, dan akibat hukum yang berbeda.


Pasal 12 secara lengkap berbunyi: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.Syarat ini kemudian terdapat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang menentukan 3 (tiga) kriteria keadaan bahaya, yakni:


(1) Adanya pemberontakan, kerusuhan, akibat bencana alam yang mengancam keamanan atau ketertiban umum.
(2) Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan ada rudapaksaan wilayah NKRI.
(3) Hidup negara berada dalam keadaan bahaya karena sebab apapun juga, atau keadaan khusus ternyata ada dan dikhawatirkan ada gejala yang dapat membahayakan hidup negara.


Terlihat terdapat ukuran yang cukup objektif dalam penentuan keadaan bahaya dan tindakan hukum yang dapat diambil pun terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.


Sementara, Pasal 22 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ketentuan ini memperlihatkan subjektivitas Presiden dalam menentukan kondisi kegentingan yang memaksa. Namun, MK kemudian memberikan ukuran objektivitas lewat Putusan nomor 138/PUU-VII/2009 yang memberikan 3 (tiga) ketentuan pengeluaran Perpu, yakni:


(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang.
(2) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.
(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu lama.


Akibat hukum dikeluarkannya Perpu, pemerintah diperbolehkan mengatur ketentuan dan tindakan yang secara yuridis melanggar ketentuan dalam UU atau melakukan pembatasan terhadap HAM yang bersifat derogable rightseperti hak untuk kebebasan berkumpul.


Terlihat, dari segi makna, kriteria kegentingan yang memaksalebih luas dibanding keadaan bahaya. Hal ini karena kegentingan yang memaksa mencakup juga makna keadaan bahaya. Namun, setiap keadaan bahaya belum tentu menimbulkan kegentingan yang memaksa.


Dari segi implikasi hukum, kriteria keadaan bahayalebih mencerminkan sifat bahaya yang mengancam serta tindakan yang diperkenankan cenderung bersifat lebih objektif dan terbatas. Sedangkan, kegentingan yang memaksa lebih menekankan aspek kebutuhan hukum yang mendesak dengan waktu yang terbatas dengan diberikannya kewenangan membentuk Perpu.


Urgensi


Penentuan keadaan bahaya yang dapat menimbulkan kegentingan memaksa memerlukan analisis kontekstual terhadap fenomena/kejadian yang sedang terjadi. Analisis ini dapat ditinjau dari 3 (kondisi) yakni: (1) Adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat); (2) Adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); (3) Adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia. (Jimly Asshiddiqie, 2010)


Dari segi ancaman yang membahayakan, bisa dipertimbangkan terkait penyebaran virus corona yang sudah bersifat masif dan cepat (pandemi). Bersifat meluas dan cepat, karena sudah menjangkau 115 negara dengan 125.964 dinyatakan positif serta 4.634 dinyatakan telah meninggal. Tren ini pun juga terjadi di Indonesia. Fakta ini pun dimungkinkan masih menjadi fenomena gunung es, yang mana menunjukkan bahwa kasus yang belum terlihat justru lebih besar.

Hal ini karena sifat penyebaran virus korona yang tak terlihat, bersifat tidak langsung (ada masa inkubasi virus), mudah diantar via sentuhan. Oleh karenanya, diperlukan penanganan yang bersifat responsif, terpadu, serta memberikan kepastian bagi rakyat.


Dari unsur kebutuhan yang mengharuskan, bisa dipertimbangkan terkait ketersediaan payung hukum yang dapat dijadikan landasan yang kuat bagi banyak pihak serta sektor. Memang, penanganan terhadap corona membutuhkan penanganan yang bersifat lintas sektor (antarkementerian dan daerah), terpadu, dan dimungkinkan untuk melanggar ketentuan UU yang sudah ada atau bahkan mengurangi HAM yang bersifat derogable right.


Hal ini seperti apa yang telah diterapkan di beberapa negara lain, seperti kebijakan penutupan ruang publik untuk sementara waktu (lockdown) yang berpotensi mereduksi hak atas kebebasan berkumpul. Guna mengakomodasi metode penanganan ini, payung hukum setingkat undang-undang menarik untuk diterapkan karena lebih memberikan kekuatan serta keleluasaan kepada pemerintah.


Dari segi keterbatasan waktu, mengingat kondisi faktual penyebaran virus corona yang sudah bersifat masif dan cepat, maka membutuhkan tindakan yang cepat pula. Pilihan untuk mengakomodasi metode penangan menggunakan payung hukum undang-undang tidaklah efektif dilakukan karena membutuhkan proses yang tidak sebentar. Oleh karenanya, pilihan penetapan Perpu menjadi hal yang relevan dilakukan. Terlebih lagi, berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur objektif pengeluaran Perpu sudahlah terpenuhi.


Berbagai uraian di atas menyimpulkan bahwa terdapat urgensi yang cukup bagi Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya yang dapat menimbulkan kegentingan memaksa dengan mengeluarkan Perpu. Namun kembali lagi, pilihan metode penanganan terhadap penyebaran virus corona menjadi diskresi dari Presiden. Yang terpenting, apapun pilihan kebijakan yang dirumuskan, sepatutnya harus memberikan keselamatan sebesar-besarnya kepada rakyat.

Seperti adagium yang cukup jamak digunakan dalam negara demokrasi, yakni solus populi suprema lex,bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.


Ahmad Ilham Wibowo peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII



sumber



komeng ts, apakah anda siap?
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
mitra01Avatar border
mitra01
#2
Ngapain pake kondisi darurat sech wong rakyatnya aza pada geblek, dikasih libur buat istirahat dirumah dan menghindari kerumunan massa, eh rakyat nya malah sibuk demo dan jalan2

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.