- Beranda
- Berita dan Politik
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demi Masa Depan Anak Cucu
...
TS
jkwselalub3n4r
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demi Masa Depan Anak Cucu

Purwakarta, KPonline – Utuhnya nilai kesejahteraan atas hak-hak yang sudah didapat kelas pekerja atau kaum buruh saat ini akan berkurang atau bahkan menghilang dengan hadirnya Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Bagi pekerja, aturan ini dinilai merugikan karena banyak hak buruh yang tercerabut. Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja hanya dilihat sebagai mesin produksi.
Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena mereka tidak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja.
Kembali, kalau diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali, pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk bikin ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.
Kemudian, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan alasan kenapa KSPI menolak RUU tersebut, yaitu:
1. Hilangnya Upah Minimum.
2. Hilangnya Pesangon.
3. Penggunaan Outsourcing yang bebas.
4. Jam kerja eksploitatif.
5. Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers.
7. PHK yang dipermudah.
8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja atau buruh. Khususnya kesehatan dan pensiun.
9. Sanksi pidana yang dihilangkan bagi pengusaha.
Lalu bila memang RUU ini disahkan, tentu saja untuk selanjutnya bisa merugikan anak dan cucu kita.
Kenapa?
“Memang saat ini anak saya masih sekolah. Namun, bila nanti lulus sekolah, mereka akan merasakan dampak dari RUU ini, ” ucap lestareno (Bidang Infokom PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata.
Dalam RUU tersebut, selain akan hilangnya UMP atau UMK karena upah berparameter dengan hitungan per jam, nilai pesangon yang selama ini ditegaskan dalam pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan berkurang.
Hal pesangon tersebut pun dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada detik.com pada Senin (24/2/2020).
“Ya, pesangon memang jumlahnya tidak sebesar UU 13 tahun 2003. Tetapi yang harus dilihat secara utuh bahwa ada perlindungan baru yang diberikan di RUU ini. Kita ingin memberikan kepastian perlindungan,” ungkap Ida.
Seharusnya, perbaikan itu menjadi lebih baik tujuannya. Namun, dengan pengurangan nilai pesangon yang lebih kecil daripada UU sebelumnya, apakah hal tersebut bisa dikatakan lebih baik. ujar Lestareno menambahkan.
“Omnibus Law RUU Cipta kerja adalah ancaman serius bagi kelas pekerja atau kaum buruh. Dampaknya juga akan terasa bagi anak cucu kita. Dimana setelah menjadi pekerja nanti, mereka akan mendapatkan hak-hak pekerja yang nilainya tidak lebih baik daripada saat ini,” kata Alin Kosasih selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Purwakarta kepada Media Perdjoeangan.
Perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh melalui Undang-undang untuk kepastian hidup layak dan sejahtera semakin tidak jelas bila RUU tersebut memang hanya diciptakan untuk kepentingan kaum oligarki.
Padahal seharusnya pemerintah dalam hal ini, harus mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, dan berbunyi bahwa; ” Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
https://www.koranperdjoeangan.com/to...pan-anak-cucu/

4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
54
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.5KAnggota
Tampilkan semua post
double.jump
#16
ini yang demo apa sudah baca draftnya?
coba dibaca dulu draft RUUnya.
DOWNLOAD RUU CIPTA KERJA:
https://ekon.go.id/info-sektoral/15/...uu-cipta-kerja
dari yang Ane baca dari RUU Cipta Kerja, ada beberapa hal yang mau ane luruskan:
1. Upah minimum bukan dihapus, tapi diganti dengan upah sesuai jam kerja
(pendapat ane, efekya akan jadi lebih fair buat buruh dan pengusaha)
2.Pesangon Tetap dikasih ketika PHK
3.Penggunaan Outsourcing tetap ADA syaratnya di RUU kok
4.Jam kerja lebih adil, karena di RUU pengusaha dan buruh wajib membuat kesepakatan jam kerja di kontrak kerja awal
5. Ane bingung sama yg di bold sama TS. yang dimaksud tidak terbatas ini apanya? kalau pakai kontrak pasti masa kontraknya di batasi, terus tidak terbatas dimana nya?
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan dipermudah, tapi di perjelas status dan syaratnya. Ada syarat ketentuannya kalau mau pakai TKA di RUU, tidak serta merta orang Asing ga punya skill bisa kerja di Indonesia.
7. Sama saja kok, di RUU juga tidak boleh seenaknya PHK tenaga kerja. Ada syarat ketentuannya
8. jaminan sosial seperti apa saja yang dimaskd TS? karena di RUU juga ada beberapa hal yang didapatkan buruh dan masih dikategorikan jaminan sosial
9. Sanksi pidana karena penyebab seperti apa yang dimaksd TS? Karena UU dan RUU tidak bisa membuat seseorang kebal secara hukum, itu sudah menyalahi prinsip dasar penciptaan undang undang.
coba dibaca dulu draft RUUnya.
DOWNLOAD RUU CIPTA KERJA:
https://ekon.go.id/info-sektoral/15/...uu-cipta-kerja
dari yang Ane baca dari RUU Cipta Kerja, ada beberapa hal yang mau ane luruskan:
1. Upah minimum bukan dihapus, tapi diganti dengan upah sesuai jam kerja
(pendapat ane, efekya akan jadi lebih fair buat buruh dan pengusaha)
2.Pesangon Tetap dikasih ketika PHK
3.Penggunaan Outsourcing tetap ADA syaratnya di RUU kok
4.Jam kerja lebih adil, karena di RUU pengusaha dan buruh wajib membuat kesepakatan jam kerja di kontrak kerja awal
5. Ane bingung sama yg di bold sama TS. yang dimaksud tidak terbatas ini apanya? kalau pakai kontrak pasti masa kontraknya di batasi, terus tidak terbatas dimana nya?
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan dipermudah, tapi di perjelas status dan syaratnya. Ada syarat ketentuannya kalau mau pakai TKA di RUU, tidak serta merta orang Asing ga punya skill bisa kerja di Indonesia.
7. Sama saja kok, di RUU juga tidak boleh seenaknya PHK tenaga kerja. Ada syarat ketentuannya
8. jaminan sosial seperti apa saja yang dimaskd TS? karena di RUU juga ada beberapa hal yang didapatkan buruh dan masih dikategorikan jaminan sosial
9. Sanksi pidana karena penyebab seperti apa yang dimaksd TS? Karena UU dan RUU tidak bisa membuat seseorang kebal secara hukum, itu sudah menyalahi prinsip dasar penciptaan undang undang.
0
Tutup