Kaskus

News

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demi Masa Depan Anak Cucu
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demi Masa Depan Anak Cucu

Purwakarta, KPonline – Utuhnya nilai kesejahteraan atas hak-hak yang sudah didapat kelas pekerja atau kaum buruh saat ini akan berkurang atau bahkan menghilang dengan hadirnya Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Bagi pekerja, aturan ini dinilai merugikan karena banyak hak buruh yang tercerabut. Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja hanya dilihat sebagai mesin produksi.

Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena mereka tidak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja.

Kembali, kalau diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali, pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk bikin ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.

Kemudian, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan alasan kenapa KSPI menolak RUU tersebut, yaitu:

1. Hilangnya Upah Minimum.

2. Hilangnya Pesangon.

3. Penggunaan Outsourcing yang bebas.

4. Jam kerja eksploitatif.

5. Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.

6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers.

7. PHK yang dipermudah.

8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja atau buruh. Khususnya kesehatan dan pensiun.

9. Sanksi pidana yang dihilangkan bagi pengusaha.


Lalu bila memang RUU ini disahkan, tentu saja untuk selanjutnya bisa merugikan anak dan cucu kita.

Kenapa?

“Memang saat ini anak saya masih sekolah. Namun, bila nanti lulus sekolah, mereka akan merasakan dampak dari RUU ini, ” ucap lestareno (Bidang Infokom PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata.

Dalam RUU tersebut, selain akan hilangnya UMP atau UMK karena upah berparameter dengan hitungan per jam, nilai pesangon yang selama ini ditegaskan dalam pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan berkurang.

Hal pesangon tersebut pun dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada detik.com pada Senin (24/2/2020).

“Ya, pesangon memang jumlahnya tidak sebesar UU 13 tahun 2003. Tetapi yang harus dilihat secara utuh bahwa ada perlindungan baru yang diberikan di RUU ini. Kita ingin memberikan kepastian perlindungan,” ungkap Ida.

Seharusnya, perbaikan itu menjadi lebih baik tujuannya. Namun, dengan pengurangan nilai pesangon yang lebih kecil daripada UU sebelumnya, apakah hal tersebut bisa dikatakan lebih baik. ujar Lestareno menambahkan.


“Omnibus Law RUU Cipta kerja adalah ancaman serius bagi kelas pekerja atau kaum buruh. Dampaknya juga akan terasa bagi anak cucu kita. Dimana setelah menjadi pekerja nanti, mereka akan mendapatkan hak-hak pekerja yang nilainya tidak lebih baik daripada saat ini,” kata Alin Kosasih selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Purwakarta kepada Media Perdjoeangan.

Perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh melalui Undang-undang untuk kepastian hidup layak dan sejahtera semakin tidak jelas bila RUU tersebut memang hanya diciptakan untuk kepentingan kaum oligarki.

Padahal seharusnya pemerintah dalam hal ini, harus mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, dan berbunyi bahwa; ” Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

https://www.koranperdjoeangan.com/to...pan-anak-cucu/

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
User telah dihapus
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.3KAnggota
Tampilkan semua post
baniwahyudiAvatar border
baniwahyudi
#9
Quote:

Bukannya ngeyel, cuma meminta ente dan buruh2 utk lebih kritis. Emang ane bilang gak boleh menolak omnibus law?

Iya, boleh dijadikan bahan proposal tuh peraturan regulasi sektoral yg terbelit2. Nah, tapi utk poin2 ts diatas, walaupun gak ada umr kan jaminan2 sosial buruh ditambah. Klo di phk misalnya bisa dapet pelatihan dibiayai pemerintah. Apa yg menolak gak butuh jaminan2 itu?

Pertanyaan ane tadi bukan mengarah ke investor, tapi ke industri indonesia secara keseluruhan, termasuk buruhnya. Industri indonesia juga punya masalah pengangguran sama low skill worker. Tunjangan keselamatan kerja bisa menjamin kalau perusahaan gak mengabaikan buruh yg kecelakaan. Tunjangan phk bisa menjamin buruh yg di phk gak nganggur aja. Memudahkan outsourcing bisa mengurangi pengangguran dlm negeri juga, klo ditambah tunjangan phk jadi pekerja outsourcing lebih terjamkn. Walaupun gaji lebih kecil, kesejahteraan lebih terjamin.

Ada poin2 dlm cilaka yg ane kurang setuju kyk mempermudah pengadaan buruh asing, penambahan jam kerja, dan yg membuat investor jadi lebih kebal hukum. Ana juga maunya ditambahin lagi tunjangan makan sama transport. Tapi kalau mau kritik harus dilihat secara menyeluruh, jangan dilihat negatifnya doang. Kan sayang klo ada hak2 baru buruh yg tadinya ditawarin krn aturannya ditolak mentah2 jadi ilang.

Melibatkan buruh maksudnya perwakilan atau buruh biasa doang? Klo buruh doang mana melek hukum mereka. Ana setuju melibatkan buruh, tapi harus ada kualifikasinya.
double.jump
double.jump memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.