Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Pemotor Tertangkap Kamera Terobos Lampu Merah, Bayar Denda Rp 500 Ribu

Pemotor Tertangkap Kamera Terobos Lampu Merah, Bayar Denda Rp 500 Ribu
Rangga Rahadiansyah - detikOto

Pemotor Tertangkap Kamera Terobos Lampu Merah, Bayar Denda Rp 500 Ribu E-TLE Motor, terobos lampu merah didenda Rp 500.000. Foto: Istimewa

Jakarta - 
Pengendara saat ini sepertinya tak bisa leluasa melanggar lalu lintas lagi. Kini, di beberapa wilayah sudah tersebar kamera CCTV yang memantau tindak-tanduk pengendara. Mereka yang melanggar siap-siap dikirim 'surat cinta' dari kepolisian.
Saat ini sudah diberlakukan sistem tilang elektronik atau disebut E-TLE (electronic traffic law enforcement). Berbekal kamera CCTV, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya.



Tak cuma mobil, pengendara sepeda motor juga dipantau kamera CCTV. Jika tetap nekat melanggar, pengendara harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar denda tilang.


Dari foto surat konfirmasi tilang yang viral dibagikan di pesan berantai, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera menerobos lampu merah. Malalui hasil rekaman kamera CCTV, pengendara itu terlihat melewati garis stop padahal lampu lalu lintas sedang menyala merah. Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat itu ditulis jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Pelanggar ini terancam denda maksimal yang cukup mahal. Tak tanggung-tanggung, denda tilangnya mencapai Rp 500.000.

Denda sebesar Rp 500.000 itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi memang telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) di Kabupaten Bekasi. Tilang elektronik diterapkan di 3 ruas jalan sibuk di Kabupaten Bekasi, yakni di SGC (Sentra Grosir Cikarang), di perempatan Plaza Lippo Cikarang, dan Bundaran Golf di Cikarang Utara.
Masih berani melanggar lalu lintas?



https://oto.detik.com/berita/d-49341...68.1567823919
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
xneakerzAvatar border
xneakerz
#11
kalow motor pinjem gmn? emoticon-Bingung

trus . .
kyk motor gw biasa dipake wife. sering ngelanggar (maklum emak2)
klo kena E-tilang lagi2 gw yg harus ngurus, malahan bisa jadi wf ga ngerasa samsek emoticon-Cape d...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.