Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Faisal Basri Curiga 'Udang di Balik Batu' Omnibus Law Dikebut
Faisal Basri Curiga 'Udang di Balik Batu' Omnibus Law Dikebut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menginginkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law bisa diselesaikan secepatnya. Bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan akan memberikan dua jempol bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila bisa menyelesaikan RUU ini dalam waktu 100 hari, terhitung sejak diajukan pemerintah ke DPR.

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan tidak ada yang darurat sehingga RUU Omnibus Law ini harus buru-buru diselesaikan. Kondisi objektif saat ini menurutnya tidak ada investasi kolaps, usaha terus meningkat, dan investor asing terus meningkat.

Melihat kondisi ini dirinya justru mempertanyakan urgensi dari darurat ini apa? Dirinya menyebut satu-satunya darurat saat ini yang membuat pemerintah mendorong percepatan RUU Omnibus Law adalah nasib dari pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya akan segera habis.


"Jadi apa daruratnya? Daruratnya satu-satunya yang saya temukan pengusaha besar batu bara kontraknya hampir semua habis tahun ini kalau tidak mereka harus tunduk pada UU Minerba yang tidak ada jaminan bagi mereka untuk mendapatkan kelezatan seperti selama ini," ungkapnya, Jumat, (6/03/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, RUU Omnibus Law saat ini seolah-olah menggambarkan kehidupan yang nyaman bagi pelaku usaha batu bara. Transformasi jilid tiga namun kerangka dan detailnya tidak disebutkan. Keuntungan bagi pengusaha batu bara juga tidak disebutkan.

Jika RUU ini tidak segera rampung, maka nasib pengusaha batu bara harus mengembalikan konsesi ke negara. "Di tender lagi kalau dia menang dapat tapi belum tentu menang," terangnya.

Di dalam UU Miberba, imbuhnya, luas lahan konsesi dibatasi 15.000 hektare. Satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan mereka adalah dengan Omnibus Law. Sehingga pasal yang bisa menghambat pengusaha di dalam UU Minerba bisa dipupus.

"Tidak memenuhi syarat untuk kedaruratan kecuali si batu bara ini," tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini baru satu perusahaan yang mengajukan perpanjangan PKP2B. Perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya hingga kini masih mengevaluasi soal nasib dari PKP2B yang akan segera habis kontraknya. "Itu juga masih dievaluasi dan belum ada lagi (selain Arutmin)," ungkapnya, Selasa, (12/02/2020).

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...us-law-dikebut
mows
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
ontapesekAvatar border
ontapesek
#5
gak ada omnibus law, lama lama investor minggat ke vietnam.

Daya tawar indonesia sudah lemah

Buruh kebanyakan demo, santai, ngerokok, kurang produktif.

Iklim politik tidak stabil

Biaya siluman dan preman banyak
Perijinan ruwet

Vietnam kasih lahan gratis, boro boro di indonesia mau beli lahan aja sulit
Diubah oleh ontapesek 07-03-2020 04:45
nievmizzet
escafl0wne
escafl0wne dan nievmizzet memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.