- Beranda
- Berita dan Politik
Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
...
TS
hantupuskom
Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
JAKARTA, KOMPAS.com - 350 dus masker disita polisi dari lokasi penimbunan di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Selasa (3/3/2020).
“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
Meski demikian, Yusri dan Teuku Arsya belum merinci jumlah tersangka dan kronologi penimbunan itu.
Ancaman pidana penimbunan masker
Untuk informasi lebih detail Yusri akan menyampaikannya dalam rilis secepatnya.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran.
Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sumur:
https://megapolitan.kompas.com/read/...350-dus-masker
Hukum penjara seumur hidup aja tuh yg nimbun

“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
Meski demikian, Yusri dan Teuku Arsya belum merinci jumlah tersangka dan kronologi penimbunan itu.
Ancaman pidana penimbunan masker
Untuk informasi lebih detail Yusri akan menyampaikannya dalam rilis secepatnya.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran.
Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sumur:
https://megapolitan.kompas.com/read/...350-dus-masker
Hukum penjara seumur hidup aja tuh yg nimbun

4iinch dan 33 lainnya memberi reputasi
34
12.1K
196
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.4KThread•57.5KAnggota
Tampilkan semua post
red.putation
#137
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
UU RI NO 7 TH 2014 PASAL 107 TENTANG PERDAGANGAN
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu
tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca nih nih, khusus teruntuk @deriandroid18 yang bodoh dan @nico.robin13 yang ngotot tapi bebal.
hantupuskom dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup

