ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Minuman Berpemanis Kena Cukai, Siap-siap Harga Naik 2-17%


Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah untuk mengenai pajak cukai minuman berpemanis berpotensi membuat harga minuman ringan produksi emiten bursa saham RI meningkat. Kenaikan harga ini berkisaran 2% hingga 17%.

Hal ini merupakan Analisis dari Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin, seperti dikutip Minggu (1/3/2020).

''Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga,'' ungkap Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin.


Emiten yang lebih sedikit memproduksi minuman berpemanis dan juga yang memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas akan terkena dampak yang lebih terbatas dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah 


Beberapa emiten yang bisa terkena dampak dari pemberlakukan tariff cukai ini diantaranya PT Mayora Indah dengan kode saham MYOR, PT Unilever Indonesia dengan kode saham UNVR dan PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode saham ICBP.

Bahana memperkirakan ICBP akan menaikkan harga berkisar 10% - 17% untuk berbagai jenis minuman yang terkena cukai, MYOR diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4% - 6%, sedangkan UNVR bakal menaikkan harga mulai dari 2% - 9%.

Adapun dampak pengenaan cukai ini terhadap UNVR akan lebih terbatas dibanding dua emiten lainnya, pasalnya berbagai produk minuman yang bakal terkena cukai tersebut lebih banyak menyasar konsumen dengan kelas menengah-atas yang lebih mampu menyerap kenaikan harga tersebut dibandingkan dua emiten lainnya yang lebih banyak menyasar kelas menengah-bawah, yang tentunya akan lebih sulit menyesuaikan daya beli terhadap kenaikan harga.

''UNVR juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever,'' kata Giovanni.

Informasi saja, Kementerian keuangan mengusulkan cukai bagi minuman berpemanis untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan konsumsi gula guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

Informasi saja, kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai Rp 1.500/liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500/liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya dikenakan cukai Rp 2.500/liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun. Sehingga total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 6,25 triliun atau sekitar 3,5% dari target penerimaan negara sepanjang 2020. 


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/market...arga-naik-2-17
4iinch
nona212
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
uclim.uclimAvatar border
uclim.uclim
#1
Bahkan ada yg No Sugar wkt itu. Aneh bgt rasanya kaya Teh di warteg. Ude gitu harganya lebih mahal dari yg normal/less surgar pulak (padahal ml sama)

Ga lama ilang tuh produk ga permah liat lagi gue. Kayanye produk gagal yg pernah beli 1x kapok semua kaya gue nyobain doang emoticon-Big Grin
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.