referensiilmuAvatar border
TS
referensiilmu
Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Melakukan Aksi Demo
Kamis, 27 Februari 2020 Tangerang, Banten

Tangerang merupakan kota yang mendapatkan julukan sebagai kota industri. banyak masyarakat indonesia dari berbagai macam daerah bahkan dari luar pulau sekalipun  yang turut mengadu nasibnya di daerah Tangerang. 

pada hari kamis tanggal 27 Feb 2020 kami melihat sekumpulan pegawai dari prusahaan PT Garuda Daya Pratama SejahteraMelakukan Aksi Demo karena ingin di anggkat menjadi karyawan tetap. namun, keinginan mereka pekerja ground handling Bandara  Soekartno-hatta (Soetta) itu tak di gubris perusahaan. sampai pada akhirnya meraka melaksanakan aksi mogok kerja pada hari kami (27/2) pagi.

sudah tak heran jika para buruh melakukan aksi tesbut. karna, ingin ada kejelasan yang pasti untuk mereka semua. sebab "seluruh karyawan malukakan aksi mogok kerja  hanya ingin di angkat menjadi karyawan tetap di prusahaan tersebut. dalam Perjanjian Kerja waktu Tertentu atau (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat hanya sekali selesai atau sementara, melainkan terus menerus, sehingga disini mereka melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003." Ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang. 

ini semua meraka malakukan sesuai dengan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari prusahaan tersbut. 

menjadin buruh tetap atau (PKWTT) itu hak normatif dan perusahaan wajib menjalankannya. karena, itu amanat undang-undang.

pekerja yang tidak ememnuhi syarat untuk kontrak atau (PKWT), maka batal demi hukum , karena pekerjaan yang sidatnya terus-menerus tidak boleh di kontrak atau (PKWT).

artinya jika ada buruh bekerja lebih dari 5 tahun, itu dinyatakan batal demi hukum dan wajib di angkat jadi buruh tetap atau (PKWTT).


buka Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 59 dan Kepmen no 100 tahun 2004.

[justify]memang sudah sepatutnya para buruh tersebut mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut, guna mendapatkan kejelasan jika suatu saat nanti melakukan pengunduran diri/Risent mendapatkan haknya berupa uang tunjangnan selama masa kerja atau bisa di sebut juga pesangon.[justify]
demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga para buruh indonesia mendapatkan hak-hak nya dengan merata dan adil agar sejahtera.
Diubah oleh referensiilmu 28-02-2020 09:52
DannyChandra888
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
8eruang8eruangAvatar border
8eruang8eruang
#10
Mencari masalah sendiri, ntar diphk ato kontrak gak diperpanjang mewek2 hahahaha
chisaa
chisaa memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.