Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Bukan Korban, Anak-Istri WNI Eks ISIS Tak Bisa Ditangani LPSK
Bukan Korban, Anak-Istri WNI Eks ISIS Tak Bisa Ditangani LPSK
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, secara hukum anak dan istri WNI eks ISIS tak bisa disebut sebagai korban terorisme. Karena itu lembaganya tak bisa menangani perlindungan bagi mereka karena bukan korban pidana terorisme.

Menurutnya, seseorang dapat disebut sebagai korban jika mereka menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks persoalan ISIS tidak diketahui pasti siapa pelaku tindak pidananya.

"Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?" kata Edwin ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan memulangkan sekitar 689 WNI eks ISIS dan teroris lintas batas. Namun, pemerintah membuka peluang untuk memulangkan anak-anak dan perempuan WNI eks ISIS yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme.

Menurut Edwin, secara hukum positif anak dan istri eks ISIS tak masuk dalam kategori korban meskipun mereka diajak oleh ayah atau suaminya pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Oleh karena itu, kata Edwin, LPSK tak dapat melindungi para anak dan istri WNI eks ISIS yang saat ini tinggal dalam kamp pengungsian di Turki dan Suriah. Menurutnya, LPSK hanya dapat melindungi korban tindak pidana dan harus melalui proses hukum.

"Tapi ini kan tidak ada proses hukumnya kan. Harus ada kasus, ada proses penyidikan, kemudian ditentukan siapa korbannya. Kalau ini kan tidak ada," ujarnya.

Terlepas dari itu, Edwin mengatakan pemerintah perlu melihat sejumlah faktor yang membuat para WNI pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Mulai dari motif hingga usia para WNI yang berangkat ke Suriah sejak beberapa tahun lalu itu.

"Apakah kepentingannya benar-benar ingin berjuang dan menjadi warga negara Islam (ISIS) kalau berhasil terjadi atau karena godaan pendapatan, atau hanya ikut-ikutan. Termasuk juga soal usia. Ada orang dewasa. Ada anak-anak," tuturnya.

Edwin menyebut penanganan terhadap ratusan WNI tersebut juga harus berbeda jika nanti pemerintah memulangkan anak-anak dan perempuan eks ISIS itu. Ia meminta pemerintah tak hanya melihat secara hitam-putih dalam kasus ratusan WNI eks ISIS.

"Jadi ada baiknya tidak hanya hitam atau putih, tapi harus dilihat kedalamannya, tingkat keterpaparannya seperti apa. Kemudian treatment-nya bagaimana," kata Edwin. (fra/osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ditangani-lpsk

End emoticon-Shakehand2



Quote:
Diubah oleh LordFaries 13-02-2020 00:41
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 25 lainnya memberi reputasi
22
12.6K
412
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#6
Quote:


Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia  tersebut berbunyi :

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.

Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.

Tujuan perlindungan

Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
RyoEdogawa
monkeydragonrf
monkeydragonrf dan RyoEdogawa memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.