Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya
Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya

Wacana pemulangan 600 WNI eks-ISIS yang berembus beberapa waktu belakangan mendapat respons dari Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Imaduddin Utsman.
Menurut Kiai Imad, rencana pemulangan anggota ISIS hukumnya haram. Dia mengemukakan hal tersebut berdasarkan beberapa hal, salah satunya pertimbangan kemaslahatan yang ditimbulkan tak sebanding dengan madaratnya, yakni berupa rasa takut dan rasa tak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.

“Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah,” kata Kiai Imad kepada Bantennews.co.id-jaringan Suara.com di kediamannya pada Minggu (9/2/2020).
Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Kresek, Kabupaten Tangerang ini, ISIS termasuk dalam kategori teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris, sebagaimana yang terdapat pada Alquran Surat Al Maidah ayat 33 adalah dibunuh atau disalib, atau pun dipotong tangan dan kakinya secara silang dan di buang.

“Sudah jelas Alquran memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini menurut tafsir At Thabari, diusir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, mengenai isteri dan anak-anak eks-ISIS yang juga dipulangkan juga harus dilihat berdasar pengalamannya. Mereka, kata Kai Imad, berdasarkan sejarah dan berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia kerap melibatkan anak dan isteri mereka.

Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya

“Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, Puji Kuswati dan empat anaknya. Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga meledakan diri bersama anaknya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga harus bisa menjamin anak dan isteri mantan anggota ISIS tidak terjangkit virus terorisme.

“Rupanya ideologi teroris yang dipahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?,” tambahnya.

Jika dilihat dari Kaidah Ushul Fiqh, katanya, mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menarik kemaslahatan.

“Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masolih. Memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi mudarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya,” katanya.


https://banten.suara.com/read/2020/0...aram-hukumnya

MENJADI ISIS ADALAH PILIHAN JALAN HIDUP

HARUS PAHAM KONSEKWENSINYA

DAN TERPUTUS HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN

KALO AMPE BALIK, KHAWATIR ADA YG BERSANDIWARA MINTA PULANG

GAK TAUNYA BERI AJARAN SAMA ALIRAN YG SAKIT HATI AMA PEMERINTAH

MASIH INGATKAN HTI DIBUBARKAN?

________________________________________________________________

SLAVE MARKET ISIS emoticon-Takut

Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya

Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya

Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya
Diubah oleh nevertalk 11-02-2020 06:18
pongasex
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
ronin1969Avatar border
ronin1969
#11
Quote:


selain buat ngejatuhin ahok, ternyata al maidah bisa di pake buat ngebunuh teroris seimin juga emoticon-WakakaWacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya
ahmad.c
ahmad.c memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.