- Beranda
- Berita dan Politik
Terkuak Nih, Formula Kenaikan Gaji Buruh di Omnibus Law
...
![jkwselalub3n4r](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/06/07/avatar10616125_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
jkwselalub3n4r
Terkuak Nih, Formula Kenaikan Gaji Buruh di Omnibus Law
![Terkuak Nih, Formula Kenaikan Gaji Buruh di Omnibus Law](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/visual/2020/02/06/6566c88f-3d68-450b-991b-f2f568909080_169.jpeg?w=715&q=90)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal perubahan formulasi penghitungan upah buruh. Perubahan ini dilakukan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Demikian disampaikan Airlangga usai di Gedung Kemenkeu, Jumat (7/2/2020).
Airlangga mengonfirmasi jika formula upah buruh nantinya tergantung dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. "Iya [mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah]. Kita sampaikan pekan depan," tuturnya.
Lalu bagaimana jika daerahnya mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif?
Pilihan Redaksi
Tampung Dana Asing, RI 'Ngebet' Bikin Sovereign Wealth Fund
Sri Mulyani & Potensi Pajak Hilang Rp 86 T Gegara Omnibus Law
"Nanti kita lihat, kalau minus ikut tahun sebelumnya," tutur Airlangga.
Untuk diketahui, formula kenaikan gaji buruh sebelumnya menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan juga formula pesangon akan berubah dalam RUU Omnibus Law Cilaka. Hal ini ia sampaikan ketika itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)
"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga bahkan mengklaim, tidak ada penolakan dari kalangan pengusaha terkait perubahan formula soal pesangon yang nantinya akan disisipkan dalam payung hukum Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas eks Menteri Perindustrian itu.
Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.
Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...di-omnibus-law
![Belgia emoticon-Belgia](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fdbkw14rn6gw.gif)
![4iinch](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/04/25/default.png)
4iinch memberi reputasi
1
940
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Tampilkan semua post
![dewaminyak](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/03/11/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
dewaminyak
#9
pada dasarnya kembali ke masing2, masa iya kerja ngincar umr, alias gaji 'minimal' regional?
![qisatria](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/08/12/avatar3311736_14.gif)
qisatria memberi reputasi
1
Tutup