Suara.com - Usulan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Rafli Kande agar ganja dilegalkan sebagai komoditas ekspor RI menuai kontroversi. Sejumlah pihak mengkritisi usulan tersebut, seperti anggota DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, Luqman membagikan cuitan bertajuk "Ajaran Vekaes" yang salah satunya poinnya menyinggung tentang dihalalkannya ganja.
"Gitar (musik): haram, catur (game): haram, film korea (hiburan haram), rokok (tembakau): haram, ganja (narkotika): halal," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2020).
Ia menduga, ganja dianggap tidak haram karena harganya mahal sehingga mudah untuk memperkaya seseorang.
Luqman lantas mengaitkannya dengan utang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada mantan kadernya Fahri Hamzah.
Utang tersebut tak lain terkait kebijakan PKS yang memecat Fahri secara sepihak pada 2016.
"Ganja tidak haram? Ya, karena mahal. Bikin cepat kaya. Duit banyak untuk apa sih? Mungkin buat bayar denda 30M ke Pak @Fahrihamzah!," lanjut Luqman.
Sontak, cuitan bernada sindiran tersebut memantik respos warganet. Bahkan, politikus PKS Tifatul Sembiring turut buka suara.
Tifatul mengklaim, usulan legalisasi ganja sebagai komoditas ekspor sudah diluruskan. Usulan itu tercetus lantaran slip of tongue (keseleo lidah).
Iapun meminta Luqman untuk tidak mempermasalahkan hal itu dan mencari pokok bahasan yang lebih bermutu.
"Slip of tongue itu kawan. Sudah diluruskan. Yang begini ente goreng. Anda agak lebih bermutu dikit dong...," balasnya.
Sementara, Luqman pun merespons tanggapan Tifatul Sembiring. Ia menyoroti klaim keselo lidah yang dilontarkan.
"Slip of tongue itu artinya keseleo lidah. Silahkan baca ini pelan-pelan dan dinilai sendiri, apakah ini termasuk slip of tongue. @tifsembiring @Fahrihamzah @permadiaktivis," tulisnya.
Untuk diketahui, Rafli menyampaikan usulan soal legalisasi ganjar sebagai komoditas ekspor saat rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di gedung DPR RI, Kamis (30/1).
Ia menilai pelarangan ganja karena disebut zat berbahaya hanya konspirasi global. Selain itu, pelaku penyalahgunaan ganja pun terbilang sendikit yang mendekam di penjara.
Kendati begitu, Rafli menyadari usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, dalam aturan perundang-undangan RI, ganja masih digolongkan dalam jenis narkotika sehingga dilarang.
https://www.suara.com/news/2020/02/0...-of-tongue-bro
Yg mana yg bener Slip of tongue atau Slip of ehem..