Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja




Merdeka.com - Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik dari kalangan buruh. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja tak pernah melibatkan buruh dalam proses penyusunan.

Padahal buruh sempat dijanjikan akan dibuat tim kecil yang akan berkontribusi dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Terlebih sampai saat ini pihaknya juga belum menerima draft RUU yang bakal diserahkan ke parlemen pekan depan.
"Buruh dan serikat pekerja menjadi terpancing dan reaksioner sebetulnya bukan membaca draftnya, karena sampai saat ini belum keluar itu draftnya," jelasnya.

Tak hanya itu, buruh bereaksi saat muncul wacana dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan dalam omnibus akan diatur upah buruh yang dibayar per jam atau sesuai fleksibilitas jam kerja. Pekerjaan yang dilakukan dalam satu hari dibawah 8 jam, upahnya akan diatur dalam perjam.

"Tapi yang 8 jam ke atas itu diatur dengan upah minimum," kata Ristadi. [did]

https://www.merdeka.com/uang/alasan-...gan-kerja.html

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
bejobejo46
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
0
834
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#2
Semangat TS, spesialis thread berita demo buruh. emoticon-Ultah
tukangbeling7
tukangbeling7 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.