red23rdAvatar border
TS
red23rd
Perusakan Masjid di Minahasa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah mengatakan perusakan rumah ibadah umat Muslim membuktikan siapa yang radikal dan intoleran. Pernyataan Anton itu merespons perusakan terhadap Musala di Perum Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara.



"Dari kasus banyaknya rumah ibadah umat Islam dirusak bisa membuka mata pemerintah siapa yang intoleran dan radikal," kata Anton melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1) kemarin.

Selama ini umat Islam kata Anton selalu menerima cap radikal dan intoleran. Padahal, umat Islam selama ini tidak pernah mengganggu apalagi merusak rumah ibadah umat lain.

Anton mengatakan, menyelesaikan silang selisih rumah ibadah di berbagai daerah memang sering menemukan masalah komunikasi antarumat beragama. Untuk itu harus dibangun komunikasi yang lebih komunikatif mengendepankan pendekatan sosial yang beradab. "SKB Mentri yang mengatur pendirian rumah ibadah dengan tanda tangan minimal 60 orang warga sekitar, tidak boleh kaku," katanya.

Menurut dia, jika memang di sekitar tempat tersebut belum ada rumah ibadah, padahal sangat dibutuhkan oleh warga setempat maka boleh dibangun rumah ibadah. Hal tersebut jika sudah ada tanda tangan warga setempat bisa jadi bahan pertimbangan.


 
Anton mengatakan, kasus Perum Agape Minahasa bisa divasilitasi tokoh-tokoh di Minahasa dengan hasil yang terukur sebagaimana yang pernah dilakukanmnya ketika menangani kasus Masjid Tolikara Papua.  Anton mengatakan, tokoh-tokoh umat Kristen setempat marah dan mengutuk keras terhadap perusakan masjid di daerah tersebut. Para tokoh umat Kristian juga meminta pemda segera terbitkan izin pendirian masjid tersebut karena keberadaannya sangat diperlukan umat Islam.

"Akhirnya mereka mengganti rugi kerusakan dan akan bantu kelancaran pembangunan masjid. Alhamdulillah tidak sampai sebulan Tolikara sudah punya masjid lagi dan lebih bagus lebih strategis," katanya.

Anton mengaku telah mendengar kasus perusakan Mushola di Minahasa. Dia juga mendapat laporan dari tokoh-tokoh Minahasa sepakat ganti rugi dan membantu kelancaran perbaikan tempat ibadah umat Islam yang dirusak. "Terkait soal hukum terhadap pelaku perusakan diserahkan yang berwajib yang kini sudah beberapa pelaku yang ditangkap," katanya.

Purnawiran Polri ini mengingatkan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali tidak boleh mempersulit apalagi menghalang-halangi ibadah umat lain. Kebebasan ibadah diatur konstitusi UUD 1945 dan Pancasila. "Jangan hanya berteriak saya pancasila tapi nihil dari sifat-sifat kelima sila tersebut," katanya.

Republika

Teloransi..

Diubah oleh red23rd 31-01-2020 07:18
lokshin.khushin
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
jokokembarloroAvatar border
jokokembarloro
#42
Halah minoritas itu kerjaannya ya kayak di kaskus kayak gini. Memecah belah bangsa... Cek aja ...
lokshin.khushin
riolam
riolam dan lokshin.khushin memberi reputasi
-2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.