Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pungcrayAvatar border
TS
pungcray
Fatwa MUI jadi dasar pemenjaraan 'orang yang dituduh sesat'
Judul asli: Fatwa MUI jadi dasar pemenjaraan 'orang yang dituduh sesat': 'Kekacauan hukum dan ketidakadilan'


Kasus penodaan agama terus terjadi di Indonesia, salah satunya menimpa Meliana yang divonis bersalah karena mengeluhkan volume suara azan masjid.

Pemerintah didorong menghentikan diskriminasi terhadap penganut dan kelompok beragama minoritas, terutama penerapan pasal penodaan agama yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) semata.

Sikap resmi pemerintah terhadap jaminan hak beragama dianggap penting di awal tahun 2020 karena kasus penodaan agama terus bermunculan di berbagai daerah.

Di sisi lain, MUI menilai fatwa sesat mereka sahih dan dapat digunakan dalam perkara yang mereka sebut 'memicu intoleransi'.

Millah Mardiathi mengaku belum bisa melupakan bagaimana Fatwa MUI mempengaruhi tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap suaminya.

Alnoldy Bahari, suaminya Millah, pada November 2017 hingga pertengahan 2018, dipersoalkan karena unggahan di Facebook terkait syahadat dan Allah.

Walau belakangan Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Alnoldy, bukan karena penistaan Islam tapi ujaran kebencian, fatwa MUI disebut Millah berdampak besar pada kehidupan keluarga mereka.

Alnoldy dan Millah dianggap menjalankan ajaran yang menyimpang, kata MUI Pandeglang kala itu. Dampaknya, kata dia, mereka dipersekusi dan diintimidasi masyarakat.


Presiden Joko Widodo mengatakan pada Agustus 2018 bahwa dirinya tak bisa mengintervensi kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana.

Fatwa itu menurut Millah, berat sebelah karena para ulama di lembaga itu disebutnya tidak pernah meminta keterangan dari mereka.

"Kalau berniat baik, setidaknya mereka panggil kami untuk mendengar cerita dari dua sisi, tapi tidak seperti itu," ujarnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (28/01).

"Di fatwa itu suami saya dinyatakan murtad, artinya secara syariat suami saya harus pindah agama, tidak harus pidana. Tapi itu tidak berlaku untuk suami saya."

"Itu berdampak pada semuanya. Rumah kami dirusak, harta benda dan nama baik sudah tidak ada, mata pencaharian juga tidak punya."

"Darah kami halal, apalagi barang-barang kami. Yang tersisa tinggal nyawa saja," kata Millah.

Kasus Alnoldy sudah bergulir hingga tahap kasasi. Meski sempat diturunkan, Mahkamah Agung mengembalikan hukuman lima tahun penjara untuknya.


Kementerian Agama mengklaim indeks kerukunan agama di Indonesia tinggi, walau penelitian itu dianggap tak menghitung konflik yang terjadi di akar rumput.

Menurut riset lembaga pemantau HAM, Setara Institute, kasus penistaan agama melonjak drastis usai 1998.

Sejumlah orang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan kejahatan pasal 156a KUHP itu.

Salah satu di antaranya, warga Palopo, Sulawesi Tenggara bernama Eka Trisusanti Toding, yang dihukum lima bulan atas tuduhan menista agama Islam.

Pratiwi Febry, pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menyebut polisi, jaksa dan hakim kerap menggunakan fatwa sesat yang diterbitkan MUI, walau secara teori dokumen itu tak mempunyai kekuatan hukum.

Tak hanya itu, kata Pratiwi, fatwa sesat di sejumlah kasus penodaan agama baru terbit setelah proses hukum bergulir.

Fakta itu disebutnya bertentangan dengan logika hukum bahwa undang-undang harus lebih dulu ada ketimbang perbutan melawan hukum.

"MUI mengakui bahwa ada fatwa untuk menyatakan sesuatu itu salah, ada juga fatwa pesanan."

"Pesanan seperti dalam kasus penodaan agama, yang jaksa meminta. Ini semacam penundukan diri negara pada regulasi yang dibuat ormas," tuturnya.


MUI menyatakan fatwa mereka terkait ajaran sesat berdasarkan kajian mendalam.

Namun seluruh tudingan terhadap fatwa yang memicu diskriminasi dan persekusi kelompok minoritas dianggap berlebihan oleh pimpinan MUI, Muhyiddin Junaidi.

Muhyiddin berkata, fatwa terhadap suatu kelompok atau individu, baik yang disebutnya menyimpang hingga sesat, diputuskan melalui kajian dan pertimbangan mendalam.

"Sebetulnya merekalah yang intoleran kepada umat Islam, terutama karena melabeli MUI sebagai pendorong kasus intoleran," kata Muhyiddin.

"Ada pihak yang meminta fatwa, dari masalah agama, sosial, budaya, politik, akidah, dan sebagainya. Pertanyaan itu kami bawa ke Komisi Fatwa dan dibahas bersama Komisi Kajian."

"Tidak diputuskan seseorang yang menyatakan ini haram, halal, toleran atau tidak toleran. Kami lakukan kajian yang merujuk ke berbagai sumber dan narasumber yang bisa dipercaya," ujarnya.


Menurut riset Setara Institute, sejak 1965 terjadi 97 kasus penodaan agama di Indonesia.

Indeks Kerukunan Umat Beragama yang diterbitkan Kementerian Agama menyebut Indonesia meriah skor 73,83 pada tahun 2019.

Angka itu masuk kategori tinggi.

Meski begitu, koalisi masyarakat sipil yang antara lain terdiri dari Gusdurian, LBH Jakarta, dan Pusad Paramadina, menilai skor itu tidak menghitung konflik agama yang sudah dan masih terjadi di akar rumput.

sumber

Kasian juga ya mereka yang difatwa hingga divonis. Sudah dipenjara, keluarganya kena imbas, belum lagi kalau nanti kembali ke masyarakat pasti pandangan masyarakat ke mereka jadi agak gimana.
zulfi888
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
greengeckoijo1Avatar border
greengeckoijo1
#5
Fatwa itu bukan bukan hukum negara. GAK BISA dijadikan dasar tuntutan. Kalo gitu nanti agama lain akan menuntut penista agama dengan fatwa masing2.
Fatwa iti hanya omongan yang disepakati bersama. GAK BISA dijadikan dasar hukum.

NKRI adalah negara PANCASILA. BUKAN NEGARA ISLAM. PAHAM ???!!!!!!
Diubah oleh greengeckoijo1 29-01-2020 12:12
scorpiolama
immortalemperor
zulfi888
zulfi888 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.