ayic222Avatar border
TS
ayic222
Polisi Tangkap Pria Onani di Depan Anak-anak di Bekasi, Ini Tampangnya
Polisi Tangkap Pria Onani di Depan Anak-anak di Bekasi, Ini Tampangnya



Pelaku bernama Brusly Wongkar (40). Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Citarum, RT 4 RW 7, Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/1) pukul 07.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, pelaku melakukan onani di atas motor di salah satu perumahan di Cikarang Timur, Kota Bekasi, pada Senin (20/1) sore. Dalam narasinya, disebutkan pelaku melakukan onani di depan anak perempuan berusia 10 tahun.

Pelaku tampak mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm berwarna putih. Ia duduk di atas motornya yang berada di tepi jalan.

Tangan kanannya tampak memegang setang motor dan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana. Di samping pelaku terlihat anak-anak perempuan mondar-mandir.

ngloco

Omigod...
emoticon-Takut
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.9K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
nevertalkAvatar border
nevertalk
#6
Polisi Tangkap Pria Onani di Depan Anak-anak di Bekasi, Ini Tampangnya


Pria yang melakukan onani di depan anak-anak di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

"Iya (ditangkap)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

Pelaku bernama Brusly Wongkar (40). Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Citarum, RT 4 RW 7, Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/1) pukul 07.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.


Sebelumnya, dalam video yang beredar, pelaku melakukan onani di atas motor di salah satu perumahan di Cikarang Timur, Kota Bekasi, pada Senin (20/1) sore. Dalam narasinya, disebutkan pelaku melakukan onani di depan anak perempuan berusia 10 tahun.
Pelaku tampak mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm berwarna putih. Ia duduk di atas motornya yang berada di tepi jalan.


Tangan kanannya tampak memegang setang motor dan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana. Di samping pelaku terlihat anak-anak perempuan mondar-mandir.



https://news.detik.com/berita/d-4872...=news_mostpop

BUJUG...NGOCOK DOANGAN BISA DIHUKUM PENJARA 10 TAHUN?
KATEGORI ONANI TERMASUK KELAINAN JIWA BEDA AMA PEMERKOSA

LALU GIMANA TUH YG PACARAN MINTA DIKOCOKIN?
Diubah oleh nevertalk 24-01-2020 12:56
serapionleo
ayic222
stygiant
stygiant dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.