c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Tagih Utang Lewat Instagram, Hmmm Cara Ampuh Atau Ilegal?






Sudah bukan rahasia lagi kalau di Indonesia hutang itu seperti candu, maka banyak sekali saat ini jasa pinjaman baik online maupun offline. Walau sudah paham berhutang pada jasa yang memgambil bunga pinjaman adalah riba, tapi tetap dilakukan bahkan sudah di setujui oleh OJK.

Maklum saja dosa tak berjendol apalagi benjol-benjol jadi inilah dunia saat ini, jangankan masyarakatnya pemerintahannya pun kerap berhutang. Padahal runtuhnya dinasti dan bisa dibilang Khalifah Ustmani adalah gara-gara hutang dan melakukan perjanjian riba.



Tapi tetap saja mereka melakukan itu, entah apa alasannya ingin dilihat bahwa negaranya itu maju dengan banyak pembangunan disana sini. Bahkan sekelas warganya yang miskin pun berhutang adalah hal yang wajar, mereka ada yang terpaksa hutang ada juga yang ingin gengsi akhirnya berhutang. Dan semuanya sama-sama berhutang, dalam keadaan di luar kemampuan untuk membayar.

Bila itu terjadi maka akan menjadi polemik, orang yang berhutang tak sanggup bayar dan yang menagih pun gemas karena yang berhutang banyak alasan. Entah apa yang merasukimu hingga enggan membayar, bahkan lari sana dan sini ada juga yang lebih galak kalau ditagih hutang.



Maka jasa pinjaman online akan menelepon seluruh kontak yang ada di nomor telepon si penghutang, tujuannya tentu saja membuat malu agar segera membayar hutangnya.

Namun yang menarik trik dari jasa online nagih hutang juga dilakukan oleh individu, kisah ini terjadi pada seorang wanita yang bernama Febi Nur Amelia (29) ia kini akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran sudah menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" lewat Instagram.

Sudah pasti nama besar Fitriani Manurung yang maju pilkada menjadi walikota Medan pun tercoreng. Awalnya Fitriani berhutang di tahun 2016 lalu di tagih di tahun 2017 namun ia malah memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.



Nah ini kutipannya,

Quote:


Namun Fitriani bersikeras tak berhutang, ia menilai Febi telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan hutang piutang yang terjadi tidak ada perjanjian hitam diatas putih dengan materai agar menguatkan.

Ada juga cara menagih hutang dengan hak yang unik yaitu mengirimkan karangan bunga ke pesta pernikahan, wuaduhh alamat malu dah tuh mempelai yang lagi duduk di pelaminan.







Yang jelas bila kita berhutang dan menagih hutang harus ada hitam putih perjanjian hutang piutang, misal berhutang 70 juta bila tak sanggup bayar akan di sita barang yang dimiliki dengan harga yang sama sesuai nilai jualnya barang second.

Menagih lewat teror itu ilegal, tagihlah dengan cara yang santun. Untuk yang berhutang ingat selalu bahwa hutang itu diwariskan, kalau tak dibayarkan maka auto susah di masa depan.



Jangan sampai di tagih hutang malah ngamuk ga karuan hingga terjadi keributan, ealahhh inilah zaman edan yang berhutang dah kaya setan weleh.. weleh...

Salam saya c4punk see u next thred




emoticon-I Love Indonesia

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2019
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star





GIF



anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
9
9.8K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
circloveAvatar border
circlove
#13
Kalo via DM gw rasa wajar2 aja kok. Yg salah itu kalo di dipublish dalam bentuk post atau story atau yg lain2. Yah secara hukum salah, ga peduli motif nya apa..

Quote:
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.