Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oldbalanarAvatar border
TS
oldbalanar
[DISKUSI] Informasi Rekening Bank - Part 3
[DISKUSI] Informasi Rekening Bank - Part 3
­­
BCA
Spoiler for BCA:



­­
BNI
Spoiler for BNI:



­­
PERMATA
Spoiler for PERMATA:



­­
GO-PAY
Spoiler for GO-PAY:



­­
LinkAja
Spoiler for LinkAja:



­­
OVO
Spoiler for OVO:


rav3nzzz
salahakan
salahakan dan rav3nzzz memberi reputasi
0
288.5K
9.9K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
Tampilkan semua post
hublotplatinumAvatar border
hublotplatinum
#4399
Quote:

Ikut nimbrung ya... emoticon-linux

Kronologis yg ditulis di media konsumen kurang detil.
Apakah deposito dibuka lewat internet banking atau langsung ke bank atau dia beli Sertfikat Deposito.

Nasabah yang buka deposito lewat internet banking, dapat Bilyet atau Advis Deposito digital (ada juga bank yang tetap kirim fisiknya ke alamat surat menyurat).
Advis Deposito merupakan suatu pemberitahuan penempatan deposito di bank namun bukan bukti kepemilikan deposito di bank.
Bilyet Deposito merupakan suatu warkat yang diterbitkan bank atas nama nasabah sebagai bukti kepemilikan nasabah atas rekening deposito.
Wajib di download & screenshot lalu backup ke cloud (jangan cuma backup di HP/laptop/PC karena kalau HP rusak/HDD laptop/PC rusak, resiko datanya hilang).
Jadi seandainya terjadi sistem glitch, kita punya backup data sebagai dasar untuk komplain.
Deposito yang dibuka lewat internet banking, biasanya tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo...kalau ambil yang ARO, wajib ubah dulu ke non-ARO sebelum jatuh tempo.

Untuk bukti kepemilikan deposito yang dibuka langsung ke bank (lewat CS/RM), bisa berupa Sertifikat Deposito atau Bilyet Deposito (tergantung nasabah mau pilih yang mana).
Keduanya berbeda, Sertifikat Deposito tidak tercantum nama nasabah & bisa dipidahtangankan, sedangkan Bilyet Deposito tercantum nama nasabah & tidak bisa dipindahtangankan.
Perlu dibackup ke digital juga (apalagi kalau dananya besar).

Saat mau mencairkan depositonya, dikasus itu tidak ada keterangan apakah deposan (pemilik deposito) bisa menunjukkan Sertifikat/BIlyet Depositonya (atau minimal menunjukkan Advis Deposito) dan apakah dia dulu diberi Sertifikat/Bilyet Deposito fisik oleh CS/RM.
Tanpa bukti Sertifikat/Bilyet Deposito, proses pencairan lebih susah apalagi kalau ternyata datanya tidak ada di bank...bisa makin lama prosesnya kalau ternyata dulu deposan setor uang cash saat buat deposito.
Untuk kasus lain, bisa lebih pusing lagi kalau yang mau mencairkan adalah ahli waris dan dia tidak bisa menunjukkan Sertifikat/Bilyet Deposito, hanya tau dari wasiat ortunya saja bahwa punya deposito di bank xxx sebesar xxx rupiah.

Ada beberapa kemungkinan data deposito tidak ditemukan :
- Bisa karena sistem glitch...meski jarang terjadi, tapi kalau pas apes bisa kena.
- Ada anak/saudara/kenalan yang nakal, mencairkan deposito tanpa persetujuan deposan (dia pegang Bilyet Deposito fisik lalu pinjam KTP deposan, membuat surat kuasa palsu & memalsukan tanda tangan deposan)...untuk kasus ini, data di bank kemungkinan besar ada, tapi kadang pegawai bank menutupi dulu untuk penyelidikan internal.
- Ada pegawai bank yang nakal yang memanipulasi data sehingga bisa mencairkan deposito tanpa persetujuan deposan...sama seperti diatas, data di bank kemungkinan besar ada, tapi kadang pegawai bank menutupi dulu untuk penyelidikan internal.
- Bisa juga ternyata dia ditipu CS/RM, ditawari produk dibilangnya deposito, padahal yang ditawarkan CS/RM adalah reksadana atau asuransi unitlink atau produk investasi lainnya.
- Atau kalau dapat CS/RM nakal, uang depositonya ditilep & tidak dapat Sertifikat/Bilyet Deposito fisik atau diberi Sertifikat/Bilyet Deposito palsu (biasa terjadi pada nasabah awam atau sudah terlalu percaya dengan CS/RM tersebut).
- Kalau dia beli Sertifikat Deposito, perlu dicek apakah sertifikatnya valid atau tidak...bisa saja yang dibeli sertifikat palsu.
- dan lain-lain (silahkan menambahkan kalau pernah mengalami, membaca, dengar cerita modus/kejadian yang lain)


Quote:

Untuk bank, ada LPS yang menjamin simpanan & deposito dibawah 2M (selama suku bunga simpanan & deposito sesuai LPS)...belum ada penjelasan apakah nasabah yang berkasus di media konsumen itu dananya lebih dari 2M atau tidak.
Tapi kalau datanya benar tidak ada di bank, deposito nasabah tidak dijamin LPS.
Sebagai catatan, jaminan LPS berlaku saat bank kolaps...jadi kalau banknya masih aktif nasabah harus langsung berjuang meminta dananya ke bank (termasuk lapor ke kepolisian jika kerugiannya besar).

Lagipula laporan keuangan BRI masih baik, jadi kecil kemungkinan terjadi gagal bayar 1 orang nasabah...banyak detil yang tidak diungkapkan si penulis di media konsumen.

Beda dengan asuransi, dana pensiun, dan produk investasi lainnya...tidak ada jaminan...jadi kalau perusahaannya kesulitan keuangan, siap-siap uang melayang & nasabah lebih sulit menagih haknya.

Kasus Jiwasraya itu sama dengan Asabri...pelakunya juga ada yang sama...triknya juga sama, diinvestasikan ke saham busuk.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekedar info lewat :
Danamon sejak 2 tahun yang lalu sudah membatasi saldo nasabah yang minus (karena rekening pasif/dormant) sampai maksimal minus 50rb.
Setelah minus 50rb dan sudah lewat 6 bulan rekeningnya tetap pasif/dormant, maka otomatis rekening ditutup.
Untuk nasabah yang punya lebih dari 1 rekening, saya kurang tau apakah biaya rekening pasif/dormant dibebankan ke rekening yang lain.
Diubah oleh hublotplatinum 21-01-2020 13:57
Biyanrolics
smartcanix
a little insane
a little insane dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.