jonfaisalAvatar border
TS
jonfaisal
Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga sejak 2017
Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga sejak 2017 

Kompas.com - 07/01/2020, 09:35 WIB BAGIKAN: Komentar (6) Reynhard Sinaga tampak dari CCTV sering keluar dari apartemennya lewat tengah malam untuk mencari sasaran, kata polisi.(CCTV GREATER MANCHESTER POLICE via BBC) Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Bayu Galih 

JAKARTA, KOMPAS.com - 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris. Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017. 

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020). "KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia. Baca juga: Bukti Kejahatan Reynhard Sinaga, Pelaku Pemerkosaan Terbesar di Inggris, Capai 3 Terabite Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap. Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun. 

Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan. "Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha. Baca juga: Siapa Reynhard Sinaga, Predator Setan dalam Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris? Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak memedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya. Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan. 

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester. Noda darah di pintu kamar mandi apartemen Reynhard Sinaga, tempat dia dipukul korban yang terbangun. Reynhard dihukum seumur hidup setelah terbukti melakukan 159 kasus pemerkosaan dengan 48 korban pria yang terkonfirmasi. Pria kelahiran Jambi itu menjadi pelaku pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.(GREATER MANCHESTER POLICE via BBC) Dengan berbagai cara, ia mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. 

Sasaran Reynhard biasanya laki-laki yang sedang sendirian. Sejumlah korban dirudapaksa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh. Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain, Simkin, memaparkan dampak pemerkosaan yang dialami para korban. 

Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang ini. Baca juga: Media Inggris Sebut Reynhard Sinaga Peter Pan hingga Predator Seks Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan biadab Reynhard Sinaga. "Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban. Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan, pemerkosaan berantai ini adalah " kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga sejak 2017", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/09353561/kemenlu-tangani-kasus-pemerkosaan-oleh-reynhard-sinaga-sejak-2017?page=all.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih


Diubah oleh jonfaisal 07-01-2020 06:03
sebelahblog
4iinch
nomorelies
nomorelies dan 9 lainnya memberi reputasi
4
2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
dwiatmajaAvatar border
dwiatmaja
#11
ts dan kadrun2 dimari memang idiot permanent emoticon-Big Grin

udah kewajiban pemerintah melakukan pendampingan thd WNI yang berkasus di luar negeri

jangankan kasus beginian, kasus narkoba dan pembunuhan aja pemerintah pasti mendampingi

walaupun ttp menghormati hukum di negara asalnya
unicorn.destroy
mariathr
c2tama
c2tama dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.