- Beranda
- The Lounge
kecewa dengan FIF SPEKTRA.,!!!
...
TS
fregadwikirana
kecewa dengan FIF SPEKTRA.,!!!
selamat siang agan agan,langsung aja,ini cuman curhatan ane gan,, ngerasa di permainkan bgt.,ane mohon tanggapannya dan masukanya ya..
pada tanggal 1 september ane mengajukan permohonan kredit handphone blackberry torch kepada FIFspektra melalui waha*a selular.
setelah menunggu 9 hari lebih,
karna tidak ada kabar akan pengajuan ane,seperti yang di janjikan dari pihak FIFspektra adalah proses akan berjalan 3-7 hari.
akhirnya setelah ane pikir2 ane memutuskan untuk beli barang yg ane pengen kredit itu gan,
karna tabungan ane yang udh d rencanakan untuk DP dan angsuran pertama dari FIFspektra ternyata sudah cukup untuk membeli barang tersebut secara cash.
beberapa hari kemudian,
tanpa di duga ane di telp sma pihak FIFspektra,
dimana mereka menyatakan sedang memproses data ane,
dan berhubung ane pernah kredit di FIFspektra dan udah lunas 2 bulan lalu,
jadi ane katanya udah punya point plus untuk pengajuan saat ini.
tapi ane pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengajuan tersebut,
karna ane udah beli barang yang ane mau.
pihak FIFspektra pun menyambut baik niat dan alasan ane tersebut gan.,
sampai akhirnya mereka membujuk ane untuk menggantinya dengan barang yang lain yang ane mau dengan cara mengajukan kembali permohonan,
dengan alasan "sayang lho mba,ini mba berkasnya udah masuk dan udh pernah kredit disini jga sebelumnya"
ok dari sini ane juga merasa di hargai,beri kesempatan dan kepercayaan dari pihak FIFspektra.
setelah ane pertimbangkan dengan kebutuhan dan biaya ane serta penghasilan dan memilih barang yang pas,ane kembali mengajukan permohonan kredit.
kali ini aga cepet d ksh taunya.,siang ane send sorenya ane d kabarin berkas ane dah masuk.
beberapa hari kemudian ga lama ane di telpon berulang2 kali,di hp,d kantor,di sodara,dan di survey ke tempat tinggal.
selang 1 minggu ane tunggu kabar dari FIFspektra sama sekali tidak ada.,
ane pun menghubungi kantor FIFspektra untuk jakarta barat untuk mencari kejelasan.
dan mereka menyatakan bahwa permohonan kredit ane di tolak.
dengan alasan karna pembayaran ane yang udah lunas 2 bulan kemarin itu sering terlambat,dan masih terhutang denda sebesar 50.000.
ane kaget,ane memang terlambat bayar 1-2 hari.,tapi tagihan yang ane bayar selalu lebih dari jumlah tagihan yang sebenarnya 598.000 menjadi 618.000.
ane maklum2 ja wktu itu karna ane pikir,mungkin itu adalah biaya keterlambatan.
kekesalan ane bukan pada jumlahnya gan,tapi yang sangat di sayangkan sekali adalah ane tidak pernah sama sekali di beritahukan soal tagihan denda sebesar 50.000 tersebut gan.,dan skarang di jadikan alasan kredit ane d tolak.
ane juga sangat2 kecewa dengan pihak FIFspektra yang juga sama sekali tidak menginformasikan kepada konsumennya soal status pengajuan kredit yang di acc dan tidak.sangat tidak profesional untuk ukuran perusahaan sebesar FIFspektra.
kalau konsumen diharuskan mengikuti prosedur yang ada,kenapa pihak FIFspektra terkesan seperti tidak memiliki prosedur.
ane mohon tanggapan dan masukannya gan.
trimakasih sebesar2nya gan.,maaf kalo salah tempat dan dirasa aga lebay..
ini cuman luapan kekecewaan ane,daripada ane makan beling gan..

dikasih cendol jga gapapa gan..

pada tanggal 1 september ane mengajukan permohonan kredit handphone blackberry torch kepada FIFspektra melalui waha*a selular.
setelah menunggu 9 hari lebih,
karna tidak ada kabar akan pengajuan ane,seperti yang di janjikan dari pihak FIFspektra adalah proses akan berjalan 3-7 hari.
akhirnya setelah ane pikir2 ane memutuskan untuk beli barang yg ane pengen kredit itu gan,
karna tabungan ane yang udh d rencanakan untuk DP dan angsuran pertama dari FIFspektra ternyata sudah cukup untuk membeli barang tersebut secara cash.
beberapa hari kemudian,
tanpa di duga ane di telp sma pihak FIFspektra,
dimana mereka menyatakan sedang memproses data ane,
dan berhubung ane pernah kredit di FIFspektra dan udah lunas 2 bulan lalu,
jadi ane katanya udah punya point plus untuk pengajuan saat ini.
tapi ane pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengajuan tersebut,
karna ane udah beli barang yang ane mau.
pihak FIFspektra pun menyambut baik niat dan alasan ane tersebut gan.,
sampai akhirnya mereka membujuk ane untuk menggantinya dengan barang yang lain yang ane mau dengan cara mengajukan kembali permohonan,
dengan alasan "sayang lho mba,ini mba berkasnya udah masuk dan udh pernah kredit disini jga sebelumnya"
ok dari sini ane juga merasa di hargai,beri kesempatan dan kepercayaan dari pihak FIFspektra.
setelah ane pertimbangkan dengan kebutuhan dan biaya ane serta penghasilan dan memilih barang yang pas,ane kembali mengajukan permohonan kredit.
kali ini aga cepet d ksh taunya.,siang ane send sorenya ane d kabarin berkas ane dah masuk.
beberapa hari kemudian ga lama ane di telpon berulang2 kali,di hp,d kantor,di sodara,dan di survey ke tempat tinggal.
selang 1 minggu ane tunggu kabar dari FIFspektra sama sekali tidak ada.,
ane pun menghubungi kantor FIFspektra untuk jakarta barat untuk mencari kejelasan.
dan mereka menyatakan bahwa permohonan kredit ane di tolak.
dengan alasan karna pembayaran ane yang udah lunas 2 bulan kemarin itu sering terlambat,dan masih terhutang denda sebesar 50.000.
ane kaget,ane memang terlambat bayar 1-2 hari.,tapi tagihan yang ane bayar selalu lebih dari jumlah tagihan yang sebenarnya 598.000 menjadi 618.000.
ane maklum2 ja wktu itu karna ane pikir,mungkin itu adalah biaya keterlambatan.
kekesalan ane bukan pada jumlahnya gan,tapi yang sangat di sayangkan sekali adalah ane tidak pernah sama sekali di beritahukan soal tagihan denda sebesar 50.000 tersebut gan.,dan skarang di jadikan alasan kredit ane d tolak.
ane juga sangat2 kecewa dengan pihak FIFspektra yang juga sama sekali tidak menginformasikan kepada konsumennya soal status pengajuan kredit yang di acc dan tidak.sangat tidak profesional untuk ukuran perusahaan sebesar FIFspektra.
kalau konsumen diharuskan mengikuti prosedur yang ada,kenapa pihak FIFspektra terkesan seperti tidak memiliki prosedur.
ane mohon tanggapan dan masukannya gan.
trimakasih sebesar2nya gan.,maaf kalo salah tempat dan dirasa aga lebay..
ini cuman luapan kekecewaan ane,daripada ane makan beling gan..


dikasih cendol jga gapapa gan..

nona212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
194K
202
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•105.1KAnggota
Tampilkan semua post
agnesiatsarina
#148
pagi , mau share keluhan nasabah kpd FIF

Salah satu nasabah FIF Group Cokey Sihite kecewa dengan pelayanan FIF Group, selain surat perjanjian pembiayaan yang baru diterimanya setelah 7 bulan, pria yang tinggal di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia menuding bahwa dokumen tersebut palsu.
“Surat perjanjian pembiayaan seharusnya diterima 1 bulan setelah kita menerima sepedamotor yang kita kredit, namun nyatanya mereka memberikannya setelah7 bulan. Itupun karena saya desak terus dan bolak-balik mendatangi kantor FIF. Saat surat perjanjian pembiayaan saya terima, ternyata aneh sekali, saya merasa tidak pernah menandatanganinya, bahkan itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (11/10).
Lanjut Cokey menceritakan, awal kerjasama dengan FIF Group saat dirinya hendak kredit sepedamotor Honda CB150R sekira bulan Februari 2018. Saat itu sales dari FIF Group meminta uang DP sebesar Rp. 9.000.000. Sales mengatakan akan mengantarkan sepedamotornya terlebih dahulu dan setelah itu uang DP dapat diserahkan.
“Setelah sepedamotor diserahkan, mereka meminta uang DPnya langsung, disini saya sudah curiga kenapa harus bayar ke Sales bukan ke kantornya langsung. Namun karena percaya saya berikan saja,” ujarnya.
Setelah membayar DP, lantas Cokey meminta dokumen perjanjian pembiayaan dengan tujuan agar dirinya mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Awalnya sales tersebut berjanji akan memberikan dokumen tersebut satu bulan kemudian setelah sepedamotor diterima nasabah.
Mereka berjanji akan memberikan kita sura pernjian pembiayaan bulan depan setelah unitnya keluar, saya juga ingin tahu hak-hak dan kewajiban saya, namun anehnya setelah lebih sebulan surat itu tidak juga diantar. Saya kemudian terus bersabar hingga beberapa bulan. Tiba-tiba datang debtcolektor mau mengambil sepedamotor saya, disini saya langsung bingung kenapa mau diambil. Sempat saya adu mulut dengan debtcolektornya. Mereka mencegat saya di jalan, beruntung ada pihak Kepolisian yang meminta kami menyelesaikan kasus tersebut di kantor Polisi,” ujarnya.
Lantas Cokey mendatangi kantor FIF Group dan kembali meminta surat perjanjian pembiayaan, namun anehnya staf yang di FIF Group meminta Cokey untuk bersabar dan berjanji akan mencari surat tersebut terlebih dahulu dan berjanji akan mengabari Cokey jika suratnya sudah ditemukan.
“Karena sudah bolak-balik saya mendatangi kantor FIF, pada tanggal 4 Oktober 2018 saya melayangkan surat permintaan salinan perjanjian pembiayaan kepada FIF GROUP cabang Medan, dan pada tanggal 9 Oktober 2018 sekitar siang hari barulah surat itu diterima salah satu pihak keluarga,” ujarnya.
Dari isi surat tersebut Cokey makin terkejut di karenakan jumlah pembayaran DP yang diberikannya tidak sesuai dengan isi surat.
“Dalam surat yang berjumlah 4 lembar fotocopy tersebut, uang muka (DP) yang kami kasi bulan 2 itu Rp 9000.000 langsung tunai sama sales. Ini tertulis Rp. 5.909.997. Pantaslah berjanji-janji saja FIF itu ketika kami minta Surat perjanjian kontrak, entah apa-apa rupanya dia tulis di dalam. 7 bulan ini rupanya dia sembunyikan. Ini udah melanggar hukum, pemalsuan dukumen ini,” ujarnya terliat kesal sembari memperlihatkan dokumen yang diaterimanya dari pihak FIF GROUP Cabang Kapten Muslim Kelurahan Sei Siskambing C Medan Helvetia.
Cokey juga akan menempuh jalur hukum terkait pemalsuan dokumen tersebut. “Ini akan secepatnya kita adukan kepada yang berwajib, harus ditindak secara hukum ini, nanti kebiasaan orang itu, seenaknya saja nanti tanda tangani punya orang lain, jangan-jangan banyak juga yang seperti saya ini,” ujarnya
Sementara untuk memastikan keaslian dokumen yang diberikan FIF tersebut, keluarga nasabah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumut. Salah staffnya membenarkan bahwa sertifikat jaminan fidusia milik Cokey tercatat pada database fidusia online, namun pihak staff tidak bisa membeberkan isi perjanjiannya terlalu dalam dikarenakan bukan wewenang mereka. “Kementerian hanya pendaftarkan sertifikan fidusia aja, Itu urusan leasing pak” jelasnya.
Terpisah ketika wartawan menghubungi Jimmy Batubara salah satu karyawan di FIF GROUP Cabang Medan membenarkan 4 kertas foto copi yang berisi sertifikat jaminan fidusia dan perjanjian pembiayaan yang dikirim FIF GROUP ke cokey sihite merupakan dokumen mereka. “Iya bener pak,” jawab Jimmy singkat.
Namun ketika disinggung tandatangan yang ada surat tersebut berbeda dengan tandatangan konsumennya Cokky lantas Jimmy mengarahkan wartawan untuk mendatangi kantornya langsung. “Dengan hormat, silahkan datang langsung ke kantor kita Jalan Kapt Muslim no 60 DEF, sekali lagi mohon maaf, terimaksih,” ujar Jimmi yang diketahui menjabat sebagai Section Head FIF Group Cabang Medan

Salah satu nasabah FIF Group Cokey Sihite kecewa dengan pelayanan FIF Group, selain surat perjanjian pembiayaan yang baru diterimanya setelah 7 bulan, pria yang tinggal di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia menuding bahwa dokumen tersebut palsu.
“Surat perjanjian pembiayaan seharusnya diterima 1 bulan setelah kita menerima sepedamotor yang kita kredit, namun nyatanya mereka memberikannya setelah7 bulan. Itupun karena saya desak terus dan bolak-balik mendatangi kantor FIF. Saat surat perjanjian pembiayaan saya terima, ternyata aneh sekali, saya merasa tidak pernah menandatanganinya, bahkan itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (11/10).
Lanjut Cokey menceritakan, awal kerjasama dengan FIF Group saat dirinya hendak kredit sepedamotor Honda CB150R sekira bulan Februari 2018. Saat itu sales dari FIF Group meminta uang DP sebesar Rp. 9.000.000. Sales mengatakan akan mengantarkan sepedamotornya terlebih dahulu dan setelah itu uang DP dapat diserahkan.
“Setelah sepedamotor diserahkan, mereka meminta uang DPnya langsung, disini saya sudah curiga kenapa harus bayar ke Sales bukan ke kantornya langsung. Namun karena percaya saya berikan saja,” ujarnya.
Setelah membayar DP, lantas Cokey meminta dokumen perjanjian pembiayaan dengan tujuan agar dirinya mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Awalnya sales tersebut berjanji akan memberikan dokumen tersebut satu bulan kemudian setelah sepedamotor diterima nasabah.
Mereka berjanji akan memberikan kita sura pernjian pembiayaan bulan depan setelah unitnya keluar, saya juga ingin tahu hak-hak dan kewajiban saya, namun anehnya setelah lebih sebulan surat itu tidak juga diantar. Saya kemudian terus bersabar hingga beberapa bulan. Tiba-tiba datang debtcolektor mau mengambil sepedamotor saya, disini saya langsung bingung kenapa mau diambil. Sempat saya adu mulut dengan debtcolektornya. Mereka mencegat saya di jalan, beruntung ada pihak Kepolisian yang meminta kami menyelesaikan kasus tersebut di kantor Polisi,” ujarnya.
Lantas Cokey mendatangi kantor FIF Group dan kembali meminta surat perjanjian pembiayaan, namun anehnya staf yang di FIF Group meminta Cokey untuk bersabar dan berjanji akan mencari surat tersebut terlebih dahulu dan berjanji akan mengabari Cokey jika suratnya sudah ditemukan.
“Karena sudah bolak-balik saya mendatangi kantor FIF, pada tanggal 4 Oktober 2018 saya melayangkan surat permintaan salinan perjanjian pembiayaan kepada FIF GROUP cabang Medan, dan pada tanggal 9 Oktober 2018 sekitar siang hari barulah surat itu diterima salah satu pihak keluarga,” ujarnya.
Dari isi surat tersebut Cokey makin terkejut di karenakan jumlah pembayaran DP yang diberikannya tidak sesuai dengan isi surat.
“Dalam surat yang berjumlah 4 lembar fotocopy tersebut, uang muka (DP) yang kami kasi bulan 2 itu Rp 9000.000 langsung tunai sama sales. Ini tertulis Rp. 5.909.997. Pantaslah berjanji-janji saja FIF itu ketika kami minta Surat perjanjian kontrak, entah apa-apa rupanya dia tulis di dalam. 7 bulan ini rupanya dia sembunyikan. Ini udah melanggar hukum, pemalsuan dukumen ini,” ujarnya terliat kesal sembari memperlihatkan dokumen yang diaterimanya dari pihak FIF GROUP Cabang Kapten Muslim Kelurahan Sei Siskambing C Medan Helvetia.
Cokey juga akan menempuh jalur hukum terkait pemalsuan dokumen tersebut. “Ini akan secepatnya kita adukan kepada yang berwajib, harus ditindak secara hukum ini, nanti kebiasaan orang itu, seenaknya saja nanti tanda tangani punya orang lain, jangan-jangan banyak juga yang seperti saya ini,” ujarnya
Sementara untuk memastikan keaslian dokumen yang diberikan FIF tersebut, keluarga nasabah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumut. Salah staffnya membenarkan bahwa sertifikat jaminan fidusia milik Cokey tercatat pada database fidusia online, namun pihak staff tidak bisa membeberkan isi perjanjiannya terlalu dalam dikarenakan bukan wewenang mereka. “Kementerian hanya pendaftarkan sertifikan fidusia aja, Itu urusan leasing pak” jelasnya.
Terpisah ketika wartawan menghubungi Jimmy Batubara salah satu karyawan di FIF GROUP Cabang Medan membenarkan 4 kertas foto copi yang berisi sertifikat jaminan fidusia dan perjanjian pembiayaan yang dikirim FIF GROUP ke cokey sihite merupakan dokumen mereka. “Iya bener pak,” jawab Jimmy singkat.
Namun ketika disinggung tandatangan yang ada surat tersebut berbeda dengan tandatangan konsumennya Cokky lantas Jimmy mengarahkan wartawan untuk mendatangi kantornya langsung. “Dengan hormat, silahkan datang langsung ke kantor kita Jalan Kapt Muslim no 60 DEF, sekali lagi mohon maaf, terimaksih,” ujar Jimmi yang diketahui menjabat sebagai Section Head FIF Group Cabang Medan
0