Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Mewahnya Isi Garasi Eks Dirkeu Jiwasraya yang Dicegah ke Luar Negeri

Mewahnya Isi Garasi Eks Dirkeu Jiwasraya yang Dicegah ke Luar Negeri Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tidak hanya eks Direktur Utama Jiwasraya masuk ke dalam daftar yang dicegah keluar negeri. Tetapi juga Hary Prasetyo yang pernah menjabat Direktur Keuangan di perusahaan asuransi pelat merah itu. Menilik dari selera otomotifnya, keduanya tak sembarangan, sama-sama gemar mengkoleksi motor gede dan mobil mewah.Mewahnya Isi Garasi Eks Dirkeu Jiwasraya yang Dicegah ke Luar Negeri

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti dilihat detikcom, Jumat (27/12/2019). Hary tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262.

Untuk kendaraan dan transportasi, ia memiliki 9 kendaraan mewah, 3 di antaranya adalah motor gede sisanya mobil mewah dari berbagai pabrikan. Jumlah aset kendaraan mewah ini senilai Rp 7.155.000.000. Semuanya atas perolehan hasil sendiri.

6 mobil mewah di antaranya lahir dari berbagai model dari MPV, Sedan, hingga SUV.

Satu-satunya mobil MPV premium yang dimiliki Hary adalah Toyota Alphard lansiran tahun 2016 dengan nilai yang ditaksir Rp 825 juta.

Sementara untuk SUV punya dua merek negara yakni Jepang dan Eropa. Mulai dari Porsche Macan tahun 2016 dengan nilai yang ditaksir Rp 1 miliar, model lainnya, terdapat Jeep Mercy G-63 tahun 2013 dengan nilai Rp 2.7 miliar, dan mobil paling murah yang dimilikinya Toyota FJ Cruiser tahun 2016 Rp 300 juta.

Untuk kendaraan roda dua, Hary mempercayakan koleksinya pada merek Harley-Davidson mulai dari XG-500, FXSB 1690, dan FLTRX yang ditotal mencapai Rp 630 juta.


Ia masuk ke dalam daftar orang yang dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Surat pencegahan itu dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejagung memastikan ada praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).



sumber

winner4016
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
heyjahAvatar border
heyjah
#1
FJ cruiser 2016 300jt beli dimana?
pake kesbek ovo kali belinya
scorpiolama
winner4016
joseffani
joseffani dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.