Kaskus

News

zitherAvatar border
TS
zither
ASK> Apakah Polisi berhak memeriksa Handphone kita?
Di salah satu acara TV, polisi yang berpatroli menghampiri orang-orang yang nongkrong lalu meminta akses ke Handphone pribadi. di salah satu segmen pak polisi bilang mereka di lindungi undamg-undang untuk melakukan hal tersebut :

UU Kepolisian No.2 TAHUN 2002 Pasal 15:1 bagian F.

F. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan


apakah pasal tersebut memberikan kewenangan kepada polisi untuk memeriksa HP? atau ada prosedur yang harus di ikuti oleh polisi?
Diubah oleh zither 07-12-2019 06:12
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
8.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
palabutuAvatar border
palabutu
#1
POlisi hanya berhak memeriksa HP kita apabila :

1. Ada kaitannya dengan tindak pidana.

2. Apabila sudah mendapat izin dari Pengadilan.
KT610-lover
KT610-lover memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.