Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ktinpremiumAvatar border
TS
ktinpremium
Tidak tahu apa itu Developer? Simak Berikut ini!
Yuk Mengenal Apa Itu Developer..

Bagi sebagian besar pebisnis properti sudah tidak asing dengan keberadaan developer. Developer sendiri adalah sebuah instansi perorangan atau perusahaan yang bergerak dibidang properti, baik itu sebagai pengembang ataau pihak yang memasarkan barang properti hingga laku terjual di pasaran.

Mari simak pembahasan hal-hal seputar developer untuk menambah wawasan dan pemahaman kita. Selamat membaca!



Pembagian Developer
Developer sendiri di bagi menjadi 2. Setiap bagian memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan bisnis properti. Adapun pembagian developer sebagai berikut :

Developer Biasa
Apa itu developer biasa ? Developer biasa merupakan orang atau perusahaan yang bekerja tidak di bawah naungan subsidi pemerintah. Biasanya para developer biasa sudah memiliki sertifikat keahlian sendiri dan lebih leluasa dalam menentukan anggaran dana dan yang lainnya.

Developer Subsidi
Apa itu developer subsidi ? Berbeda dengan developer biasa. Developer subsidi ini bekerja dibawah naungan langsung pemerintah. Para developer subsidi ini mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Properti yang dihasilkan pun bisa berupa perumahan bersubsidi yang ditujukan memang untuk rakyat yang kurang mampu.

Developer Properti ini pun juga memiliki hak dan kewajiban..

#1 Hak Developer
Apa Hak yang dimiliki oleh developer ? Berdasarkan Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, hak-hak pelaku usaha antara lain :
- Hak Untuk Menerima Pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa; 
- Hak Untuk Mendapat Perlindungan Hukum dari tindakan pembeli yang tidak baik; 
- Hak Untuk Pembelaan Diri Sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa pembeli;
- Hak Untuk Rehabilitasi Nama Baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian yang dialami pembeli tidak diakibatkan oleh developer;
- Serta Hak-Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

#2 Kewajiban Developer
Apa Kewajiban yang harus dipenuhi oleh developer ? Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, Kewajiban pelaku usaha diantaranya :
- Beritikad baik dalam melakukan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa serta memberi penjelasan;
- Memperlakukan atau melayani pembeli secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang/ jasa yang dijual dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang baik;
- Memberi kesempatan pada pembeli untuk menguji/ mengecek barang yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat barang yang diperdagangkan;
- Memberi Kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang yang di beli/ dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian;

Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam kegiatan usaha merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik ini ada dan diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

Secara umum, developer memiliki prinsip-prinsip tanggung jawab yang terdapat dalam hukum yang terdiri dari:

# Prinsip untuk tanggung jawab berdasar pada sebuah/suatu kesalahan (liability based on fault), yaitu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang baru dapat diminta untuk bertanggung jawab secara hukum jika terdapat unsur kesalahan yang dilakukannya;

# Prinsip praduga agar selalu bisa bertanggung jawab (presumption of liability), yaitu prinsip yang menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan ia tidak bersalah;

# Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability), yaitu dimana tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan ia bersalah;

#Prinsip tanggung jawab yang mutlak (strict liability), yaitu prinsip yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan, namun ada pengecualian yang memungkinkan untuk bebaskan dari tanggung jawab;

# Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability), yaitu pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausul yang merugikan pembeli, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya. Jika ada pembatasan maka harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu ada juga prinsip yang mengatur developer, diantaranya :
#1 Limation of liability atau prinsip tanggung jawab dengan batasan;
#2 Strict liability atau prinsip tanggung jawab secara mutlak;
#3 Presumption of nonliability atau prinsip tentang dugaan atau tuduhan tidak selalu bertanggung jawab;
#4 Presumption of liability atau prinsip dugaan untuk selalu bertanggung jawab;
#5 Liability based on fault atau prinsip tanggung jawab berdasarkan kepada kesalahan.

Nah, itu tadi beberapa peenjelasan mengenai developer, mulai dari pengertian/definisi hingga prinsip-prinsip yang mengatur developer.
Semoga bermanfaat.. Terimakasih 🙂

Sumber : https://www.ktinpremium.id/apa-itu-developer/ 


Tag : apa itu, apa itu developer, developer, developer adalah

0
301
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.9KThread11.5KAnggota
Tampilkan semua post
monkeydfarlyAvatar border
monkeydfarly
#1
Developer itu boss tajir melintir gan emoticon-Ngakak
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.