- Beranda
- Berita dan Politik
Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi
...
TS
cengkehijo
Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi jika dilihat secara keseluruhan.
Salah satu indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai semakin hari semakin ringan.
"Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi," kata Mahfud saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Contohnya yang terjadi kepada Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), masa hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun dari semula vonis 5 tahun penjara.
Contoh lainnya adalah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa eksekutif tidak campur tangan dalam lahirnya putusan-putusan tersebut.
"Tapi, kalau diihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu. Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi, tapi pengadilan. Masa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam urusan putusan pengadilan.
Apabila dilakukan, kata Mahfud, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) karena bukan kewenangan Presiden untuk turut serta dalam hal itu.
"Kalau dilihat satu bangunan sistem pemberantasan, memang terjadi kemunduran sekarang. Tapi kalau dilihat satu struktur, itu bukan kesalahan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak ikut. Kami pemerintah tidak ikut campur di situ," kata dia.
Bahkan, dengan kondisi kemunduran saat ini, Mahfud mengaku marah.
"Kalau Anda tanya saya marah enggak? Saya marah dengan keadaan sekarang. Hukumannya ringan, orang dibebaskan. Dikurangi hukuman. Sudah ringan masih dikurangi hukuman," ujar dia.
"Masih akan ada perubahan usul mengubah UU agar remisi diberikan kepada koruptor. Itu mundur secara umum, tapi ingat, itu kan bukan Pak Jokowi. Itu penegak-penegak hukum. Ada DPR-nya begitu, partainya begitu, MA-nya begitu," tutup dia.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/201...unduran-tetapi
=================================☆☆☆=========================
Hmmm..
Salah satu indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai semakin hari semakin ringan.
"Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi," kata Mahfud saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Contohnya yang terjadi kepada Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), masa hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun dari semula vonis 5 tahun penjara.
Contoh lainnya adalah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa eksekutif tidak campur tangan dalam lahirnya putusan-putusan tersebut.
"Tapi, kalau diihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu. Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi, tapi pengadilan. Masa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam urusan putusan pengadilan.
Apabila dilakukan, kata Mahfud, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) karena bukan kewenangan Presiden untuk turut serta dalam hal itu.
"Kalau dilihat satu bangunan sistem pemberantasan, memang terjadi kemunduran sekarang. Tapi kalau dilihat satu struktur, itu bukan kesalahan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak ikut. Kami pemerintah tidak ikut campur di situ," kata dia.
Bahkan, dengan kondisi kemunduran saat ini, Mahfud mengaku marah.
"Kalau Anda tanya saya marah enggak? Saya marah dengan keadaan sekarang. Hukumannya ringan, orang dibebaskan. Dikurangi hukuman. Sudah ringan masih dikurangi hukuman," ujar dia.
"Masih akan ada perubahan usul mengubah UU agar remisi diberikan kepada koruptor. Itu mundur secara umum, tapi ingat, itu kan bukan Pak Jokowi. Itu penegak-penegak hukum. Ada DPR-nya begitu, partainya begitu, MA-nya begitu," tutup dia.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/201...unduran-tetapi
=================================☆☆☆=========================
Hmmm..

Diubah oleh cengkehijo 09-12-2019 09:32
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
400
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Tampilkan semua post
Shinsuke
#3
liat aja itu DKI , korupsi dimana2 , jelas keliatan anggaran siluman nya , tapi gak di apa2in tuh sama KPK, mentang2 saudara kali
valkyr7 memberi reputasi
1
Tutup