Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang,...
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejari Aceh Tamiang melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap 33 terpidana pelanggar syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini di halaman Islamic Center Aceh Tamiang kawasan Kualasimpang, Kamis (5/12/2019).

Dari 33 terpidana yang dijadwalkan eksekusi hari ini, seorang di antaranya wanita berinisial IH (32).

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.

Oleh karena itu, wanita ini divonis 30 kali cambukan dikurangi masa tahanan 21 hari.

Nah, saat wanita ini baru dua kali dicambuk di atas panggung yang terbuka untuk umum ini, tim jaksa Kejari Aceh Tamiang yang menangani perkara ini mengusulkan pergantian algojo.

Pasalnya, algojo ini dinilai terlalu pelan melayangkan cambukan.

"Tolong diganti saja. Tidak benar begitu," kata Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Algojo pengganti yang ditunjuk kemudian melanjutkan eksekusi mulai hitungan ketiga.

Setelah eksekusi cambuk yang ke 26 kali, IH tumbang di atas panggung.

Padahal semestinya eksekusi terhadapnya sesuai putusan majelis hakim adalah 30 kali cambuk.

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung eksekusi.

Begitulah detik-detik wanita itu saat dicambuk hingga pingsan.

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?

Informasi dihimpun Serambinews.com, terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh yang pingsan saat dicambuk memang bukan pertama kali terjadi di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini.

Bahkan, ada yang pingsan sesaat, kemudian dieksekusi cambuk kembali setelah tim dokter menyatakan yang bersangkutan sudah sehat.

Namun, jika kondisi terpidana melemah atau tak mungkin dilanjutkan eksekusi cambuk, maka ia harus dirawat dan ditunda pelaksanaan eksekusi ini.

Sisa hukuman eksekusi cambuk terhadap terpidana akan dilanjutkan ketika kondisinya sudah sehat.

Selama terpidana dirawat, maka dijamin sepenuhnya oleh keluarga, misalnya tak akan kabur saat saat sudah sembuh.

Hingga kini, Serambinews.com, belum memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan wanita IH yang pingsan saat dieksekusi cambuk di halaman Islamic Center Aceh Tamiang.

Begitu juga terhadap kelanjutan eksekusi cambuk empat kali lagi terhadapnya. (*)

https://aceh.tribunnews.com/2019/12/...umnya?page=all
malaikatrindu
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
rob.pedroAvatar border
rob.pedro
#16
ane kok miris ya, pernah denger istilah kuda lepas kandang? terlalu dikekang sampe sampe giliran dilepas jadi liar. binatang itu, apa lagi manusia.

Terlalu berlebihanlah aceh sih, manusia jadi sulit berkembang dari segala faktor kalau terlalu dibatasi sampe hal hal ngga penting.
54m5u4d183
liee
galuhsuda
galuhsuda dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.