Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phenex.unicornAvatar border
TS
phenex.unicorn
Dari Fitnah ke Narkoba, Arseto Pariadji Dibui Lagi


Jakarta - Arseto Suryoadji Pariadji semakin lama mendekam di penjara. Selain hukuman atas kasus menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Presiden Jokowi yang sedang dijalaninya, Arseto kembali divonis bersalah dalam kasus narkoba.

Dalam kasus narkoba ini, jaksa menuntut Arseto dihukum 4,5 tahun penjara pada 27 Mei 2019. Pada 17 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arseto karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal. Arseto juga dihukum denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.


Hukuman Arseto disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 26 Agustus 2019. Majelis tinggi yang diketuai Purnomo Rijadi mengubah hukuman Arseto menjadi 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, giliran jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir di website-nya, Jumat (6/12/2019). Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Hidayat Manao dan Dudu Duswara Machmudin.

Sebelumnya, Arseto dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi. Yaitu terkait posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.

Arseto menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan. Di antaranya berbunyi:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.

Pelapor Arseto kasus memfitnah Jokowi, Reinhard Halomoan mengapresiasi penanganan polisi. Reinhard mengatakan penanganan kasus tersebut tutur menjaga situasi kondusif kala itu.

"Kami mengapresiasi kinerja Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya khususnya Subdit Cyber Crime dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang sejak awal telah bertindak cepat dan secara profesional dalam menangani laporan tersebut sehingga turut menjaga situasi kondusif saat itu," kata Reinhard saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/12).

sumber

Yang dibelain malah jadi mentri
emoticon-Ngakak
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
yesaya.pariadjiAvatar border
yesaya.pariadji
#2
Rekayasa ini.
Nggak mungkin narkobaan.
Tiap hari sdh ane cekoki anggur dan hosti kok.

Juga ane mandiin pake minyak urapan
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.