Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reyzavialdiAvatar border
TS
reyzavialdi
Hakim: Aset Sitaan dari Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah
Makassar - PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang. Hakim secara tegas menyebut seluruh barang bukti yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.
Hakim: Aset Sitaan dari Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

Quote:


Tidak hanya aset milik Hamzah Mamba, aset milik Cheruddin, Nursyariah Mansur, juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.Hakim: Aset Sitaan dari Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

"Barang bukti Chaeruddin 1 sampai 176, dikembalikan ke yang berhak melalui kurator," kata dia.

Quote:

Seperti diketahui, keseluruhan aset Abu Tours, termasuk Hamzah Mamba, masih berada di tangan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sulsel sempat menyebut nilai aset yang disita berjumlah Rp 250 M.


semur daging
emoticon-Turut Berdukaiblis bungkusnya malaikat
Dengan bangga foya - foya uang para calon jamaah ... 
Mereka lebih hina dari para koruptor ...
Semakin membuat muak kepada manusia dengan bungkus sok agamais ...
Ternyata di dalam bersemayam iblis ...
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
964
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
bani.bahloolAvatar border
bani.bahlool
#1
Kok beda sama putusan first travel?
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.